Tribunners / Citizen Journalism
OSO Harus Diberhentikan Sebagai Ketua DPD RI
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, seharusnya dapat mengambil tindakan tegas atas kasus rangkap jabatan OSO
3. Terjadinya conflict interest dalam kedudukannya sebagai pejabat negara dikedua lembaga negara tersebut yang dapat diduga untuk kepentingan pribadi dan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme yang merugikan negara.
4. OSO secara nyata telah melanggar Pasal 302 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2017 Tentang MD3 sebagaimana telah dikemukan diatas.
5. Akibat pelanggaran Pasal 302 Ayat (1) UU MD3, OSO dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPD sesuai ketentuan Pasal 303 Ayat (2) UU MD3.
6. Perilaku dan sikap OSO yang merangkap jabatan selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan baik sebagai Wakil Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI merupakan contoh pejabat negara yang terkesan haus kekuasaan, melanggar peraturan perundang-undangan dan memberi contoh buruk kepada masyarakat tanpa pemberian sanksi setimpal.
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, seharusnya dapat mengambil tindakan tegas atas kasus rangkap jabatan OSO yang dapat merusak nama baik kelembagaan negara MPR di mata publik. Saatnya mengambil tindakan nyata dan tuntas.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.