Tribunners / Citizen Journalism
Hakim MK Ditangkap KPK
Patrialis Ditangkap dan Antasari Diundang Jokowi ke Istana: Pukulan Telak untuk SBY
Sebangsa hook yang menyengat atau jab yang tajam. SBY pun 'terhuyung'. Apalagi kemudian datang satu upper cut dari Istana Negara.
Tulisan T Agus Khaidir
DUA peristiwa ini tidak berkaitpaut satu sama lain. Setidaknya kelihatan demikian. Satu peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu lagi undangan jamuan makan untuk mantan Ketua KPK, yang sebelumnya dipenjarakan karena kasus pembunuhan. Tepatnya, dituding terlibat dalam konspirasi pembunuhan.
Orang yang ditangkap KPK adalah pejabat juga --ditangkap bersamaan dengan sepuluh orang lain. Pejabat tinggi negara. Tidak tanggung-tanggung.
Baca: Meski Menyangkal Terima Suap, Patrialis Akbar Tetap Ditahan KPK
Informasi yang beredar, pejabat tersebut berinisial PA, seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). PA, diyakini, merupakan inisial Patrialis Akbar.
Keyakinan yang belakangan memang ditegaskan oleh KPK.
Sebelum menjabat Hakim MK, Patrialis adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia menjadi menteri dari tahun 2009 sampai 2011.
Baca: Selain Patrialis Akbar, Ada 10 Orang Lagi yang Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK
Pertanyaannya apakah kedua peristiwa ini berhubungan? Apakah memiliki benang merah?
Mungkin tidak, walaupun jika ditarik-tarik dan dirunut-runut bisa jadi memang ada. Jika ditarik dan dirunut, maka benang merah ini akan mengarah ke SBY.
Kenapa SBY? Patrialis Akbar tidak akan sampai pada posisi Hakim MK apabila tidak ada campur tangan SBY.
Pascadidepak dari kabinet, Patrialis menepi dari politik. Dia mendapatkan jabatan baru sebagai komisaris di satu perusahaan. Namun tak lama. Dua tahun berselang Patrialis kembali ke gelanggang.
Baca: Sisi Lain Kehidupan Patrialis Akbar: Pernah Jadi Sopir Angkot Jurusan Pasar Senen-Jatinegara
Lewat Keputusan Presiden (Keppres), SBY menjadikannya Hakim MK. Ribut-ribut pun mencuat.
Sejumlah kalangan melempar protes. Mendiang Adnan Buyung Nasution, misalnya, penunjukan dan pengangkatan Patrialis oleh SBY dipandangnya sebagai tindakan otoriter.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan serupa datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Baca: Jusuf Kalla Soal Penangkapan Patrialis Akbar: Tidak Berarti Kalau dari Partai Itu Pasti Salah
Sumber: Tribun Medan
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.