Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Ditangkap dan Antasari Diundang Jokowi ke Istana: Pukulan Telak untuk SBY

Sebangsa hook yang menyengat atau jab yang tajam. SBY pun 'terhuyung'. Apalagi kemudian datang satu upper cut dari Istana Negara.

Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tulisan T Agus Khaidir

DUA peristiwa ini tidak berkaitpaut satu sama lain. Setidaknya kelihatan demikian. Satu peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu lagi undangan jamuan makan untuk mantan Ketua KPK, yang sebelumnya dipenjarakan karena kasus pembunuhan. Tepatnya, dituding terlibat dalam konspirasi pembunuhan.

Orang yang ditangkap KPK adalah pejabat juga --ditangkap bersamaan dengan sepuluh orang lain. Pejabat tinggi negara. Tidak tanggung-tanggung.

Baca: Meski Menyangkal Terima Suap, Patrialis Akbar Tetap Ditahan KPK

Informasi yang beredar, pejabat tersebut berinisial PA, seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). PA, diyakini, merupakan inisial Patrialis Akbar.

Keyakinan yang belakangan memang ditegaskan oleh KPK.

Sebelum menjabat Hakim MK, Patrialis adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia menjadi menteri dari tahun 2009 sampai 2011.

Baca: Selain Patrialis Akbar, Ada 10 Orang Lagi yang Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Pertanyaannya apakah kedua peristiwa ini berhubungan? Apakah memiliki benang merah?

Mungkin tidak, walaupun jika ditarik-tarik dan dirunut-runut bisa jadi memang ada. Jika ditarik dan dirunut, maka benang merah ini akan mengarah ke SBY.

Kenapa SBY? Patrialis Akbar tidak akan sampai pada posisi Hakim MK apabila tidak ada campur tangan SBY.

Pascadidepak dari kabinet, Patrialis menepi dari politik. Dia mendapatkan jabatan baru sebagai komisaris di satu perusahaan. Namun tak lama. Dua tahun berselang Patrialis kembali ke gelanggang.

Baca: Sisi Lain Kehidupan Patrialis Akbar: Pernah Jadi Sopir Angkot Jurusan Pasar Senen-Jatinegara

Lewat Keputusan Presiden (Keppres), SBY menjadikannya Hakim MK. Ribut-ribut pun mencuat.

Sejumlah kalangan melempar protes. Mendiang Adnan Buyung Nasution, misalnya, penunjukan dan pengangkatan Patrialis oleh SBY dipandangnya sebagai tindakan otoriter.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan serupa datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Baca: Jusuf Kalla Soal Penangkapan Patrialis Akbar: Tidak Berarti Kalau dari Partai Itu Pasti Salah

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved