Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Lebaran 2012

Tunjangan Hari Raya Hak Pekerja

Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya sebagai Hak Pekerja

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Tunjangan Hari Raya Hak Pekerja
NET
Rieke Diah Pitaloka

Ketentuan di atas juga berlaku dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka sebagaimana diatur oleh Pasal 6 ayat (3), pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Sampai H-6 Masih banyak ditemukan Pengusaha yang tidak membayar THR

Sudah nyata dan jelas, bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Namun menurut berita beberapa media, sampai H-6 juga masih banyak saja yang melakukan pelanggaran, tidak hanya 19 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan di Kementerian, namun banyak juga ditemukan pelanggaran pengusaha yang tidak membayar THR, diantaranya :

1. Ratusan tenaga kerja paruh daya yang bekerja di perusahaan triplek PT Wijaya Tri Utama Plywood di Banjarmasin
2. Di Batam posko pengaduan THR menerima lima laporan tidak dibayarkannya THR di kawasan Tanjunguncang
3. Para pekerja di Kota Ulu Siau dan Tagulandang, Sitaro Provinsi Sulawesi Utara
4. Di Jawa Timur Posko Pengaduan THR LBH JATIM-FSPMI menerima tak kurang dari 20 pengaduan
5. Tak kurang dari 400 pramudi Bus Transjakarta, PT. Jakarta Express Trans (JET)
6. Dan berapa ratus pengusaha lagi yang tidak membayarkan THR namun tak terungkap oleh media

REKOMENDASI POLITIK

Oleh karena banyaknya pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR tepat waktu, saya merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan segenap jajarannya untuk pro aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pengusaha yang tidak membayar THR;
2. Mendesak agar Posko pengaduan THR yang digalakkan Menakertrans harus berfungsi dengan baik, dan bisa menuntaskan pengaduan-pengaduan yang masuk, sampai dengan dibayarkannya THR kepada pekerja, tidak hanya bersifat menampung pengaduan;

3. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak tegas pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayarkan THR;
4. Cabut ijin usaha para pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, agar memberikan efek jera kepada pengusaha nakal;

5. Mendesak lahirnya Perda Ketenagakerjaan di setiap daerah yang memberikan sanksi tegas Pidana bagi para pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayarkan THR.

Berita Terkait: Lebaran 2012

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved