Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Lebaran 2012

Tunjangan Hari Raya Hak Pekerja

Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya sebagai Hak Pekerja

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Tunjangan Hari Raya Hak Pekerja
NET
Rieke Diah Pitaloka

Jika misalnya kalender kerja Hari Raya Keagamaan jatuh pada tanggal 20 Agustus 2012, meskipun Yanto di PHK jauh sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, Yanto tetap berhak atas THR tahun 2009.

Namun apabila Yanto adalah pekerja kontrak pada sebuah perusahaan yang masa kontraknya habis pada tanggal 13 Agustus 2012, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, Yanto tidak berhak atas THR tahun 2009.

PEKERJA DALAM MASA PERCOBAAN BERHAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA

Biasanya sebelum diangkat menjadi pekerja tetap, seorang pekerja disyaratkan menjalani masa training atau percobaan yang lamanya sekitar 3 bulan. Dengan status sebagai pekerja dalam masa training, biasanya belum menerima hak seperti pekerja lainnya yang telah berstatus sebagai pekerja tetap di perusahaan yang bersangkutan.

Namun demikian, karena pekerja dalam masa percobaan ini secara faktual sudah melakukan pekerjaan, maka untuk soal THR, pekerja dalam masa percobaan ini tetap berhak mendapatkan THR yang besarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, yaitu: masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagaimana jika dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama mengatur bahwa pekerja dalam masa percobaan tidak berhak atas THR? Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, sehingga yang berlaku adalah pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR.

PEKERJA OUTSOURCING BERHAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA

Ketentuan THR merupakan hak pekerja di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 adalah berlaku untuk seluruh pekerja, kecuali pekerja kontrak yang telah habis masa kontraknya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2). Dengan demikian, ketentuan bahwa THR adalah hak pekerja juga berlaku bagi pekerja outsourcing.

Hanya saja perbedaannya untuk pekerja outsourcing terletak pada pihak yang berkewajiban utama membayar Tunjangan Hari Raya pekerja outsourcing adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (perusahaan outsourcing).

Ini karena pekerja outsourcing terikat hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (perusahaan outsourcing) tersebut. Dan, perhitungan THR yang berlaku bagi pekerja outsourcing adalah sebagaimana telah dijelaskan pada bagian “Perhitungan Besaran THR” di atas, utamanya perhitungan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b.

BENTUK TUNJANGAN HARI RAYA

Pada intinya, Tunjangan Hari Raya haruslah dibayarkan oleh pengusaha dalam bentuk uang, namun menurut Pasal 5 ayat (1), pengusaha diperbolehkan membayar THR dalam bentuk selain uang dengan syarat:

Harus dengan persetujuan buruh;
Jumlahnya tidak boleh melebihi 25% dari nilai THR yang seharusnya diterima;
Tidak boleh diberikan dalam bentuk minum-minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan.
Diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
PERHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN HARI RAYA

Di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, ketentuan besaran THR diatur sebagai berikut:
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah (Pasal 3 ayat (1) huruf a).
2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah (Pasal 3 ayat (2) huruf b).

3. Apabila dalam Perjanjian Kerja, atau peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja atau kebiasaan dalam suatu perusahaan THR yang diberikan kepada pekerja standarnya adalah di atas dari ketentuan di dalam peraturan, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (3), THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved