Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Lebaran 2012

Tunjangan Hari Raya Hak Pekerja

Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya sebagai Hak Pekerja

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Tunjangan Hari Raya Hak Pekerja
NET
Rieke Diah Pitaloka

Oleh Riek Diah Pitaloka. Anggota Komisi IX DPR

Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya sebagai Hak Pekerja

Tunjangan Hari Raya memang tidak diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003, melainkan diatur tersendiri oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994. Mungkin ada yang bertanya, apakah peraturan mengenai THR tersebut masih berlaku setelah berlakunya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?

Mengingat UU No. 13 tahun 2003 tidak mengatur tentang THR, sedangkan peraturan tersebut dibuat pada tahun 1994. Hingga saat ini tidak ada satu peraturan yang mencabut berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, sehingga secara hukum peraturan mengenai THR ini masih berlaku secara sah dan mengikat.

Hal ini juga ditegaskan oleh Pasal 191 UU No. 13 tahun 2003 yang menyatakan: semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang undang ini.

Masih berlakunya peraturan mengenai THR ini juga ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui beberapa surat edaran kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota, diantaranya:
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.479/MEN/PHI-JSK/IX/2006 Tahun 2006;

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor SE.355/MEN/PHI-PJSK/IX/2008 Tahun 2008;
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.314/MEN/PHIJSK-PKKAD/VIII/2009 Tahun 2009; dan terakhir

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.05/MEN/VII/2012
Menurut Pasal 1 huruf d, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 ini, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan atau lebih secara terus menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

THR wajib Dibayarkan Selambat-lambatnya 7 Hari Sebelum Hari Raya

Tunjangan Hari Raya ini hanya diberikan sekali dalam setahun yang selambat-lambatnya 7 hari menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja, yaitu:

Untuk pekerja yang beragama Islam adalah Hari Raya Idul Fitri
Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan
Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu
Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha; serta
Hari Raya Imlek bagi agama Kong Hu Cu.

Bagaimana jika THR diberikan oleh pengusaha tidak mendekati hari raya keagamaan masing-masing pekerja? Menurut Pasal 4 ayat (1), hal tersebut diperbolehkan dengan syarat itu merupakan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Dalam hal ini misalnya THR untuk seluruh pekerja disepakati, baik pekerja yang beragama Islam dan yang beragama lain, diberikan pada waktu 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Maka menurut Pasal 4 ayat (1), praktek semacam itu diperbolehkan jika dilakukan atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

PUTUS HUBUNGAN KERJA BERHAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA

Bukan hanya pekerja yang masih bekerja saja yang berhak atas THR, melainkan pekerja yang telah putus hubungan kerja pun berhak atas THR.

Hal ini berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 mengatur bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR. Misalnya, Yanto adalah pekerja tetap pada sebuah perusahaan, dan yanto di PHK (putus hubungan kerja) pada tanggal 22 Juli 2012.

Jika misalnya kalender kerja Hari Raya Keagamaan jatuh pada tanggal 20 Agustus 2012, meskipun Yanto di PHK jauh sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, Yanto tetap berhak atas THR tahun 2009.

Namun apabila Yanto adalah pekerja kontrak pada sebuah perusahaan yang masa kontraknya habis pada tanggal 13 Agustus 2012, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, Yanto tidak berhak atas THR tahun 2009.

PEKERJA DALAM MASA PERCOBAAN BERHAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA

Biasanya sebelum diangkat menjadi pekerja tetap, seorang pekerja disyaratkan menjalani masa training atau percobaan yang lamanya sekitar 3 bulan. Dengan status sebagai pekerja dalam masa training, biasanya belum menerima hak seperti pekerja lainnya yang telah berstatus sebagai pekerja tetap di perusahaan yang bersangkutan.

Namun demikian, karena pekerja dalam masa percobaan ini secara faktual sudah melakukan pekerjaan, maka untuk soal THR, pekerja dalam masa percobaan ini tetap berhak mendapatkan THR yang besarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, yaitu: masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagaimana jika dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama mengatur bahwa pekerja dalam masa percobaan tidak berhak atas THR? Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, sehingga yang berlaku adalah pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR.

PEKERJA OUTSOURCING BERHAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA

Ketentuan THR merupakan hak pekerja di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 adalah berlaku untuk seluruh pekerja, kecuali pekerja kontrak yang telah habis masa kontraknya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2). Dengan demikian, ketentuan bahwa THR adalah hak pekerja juga berlaku bagi pekerja outsourcing.

Hanya saja perbedaannya untuk pekerja outsourcing terletak pada pihak yang berkewajiban utama membayar Tunjangan Hari Raya pekerja outsourcing adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (perusahaan outsourcing).

Ini karena pekerja outsourcing terikat hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (perusahaan outsourcing) tersebut. Dan, perhitungan THR yang berlaku bagi pekerja outsourcing adalah sebagaimana telah dijelaskan pada bagian “Perhitungan Besaran THR” di atas, utamanya perhitungan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b.

BENTUK TUNJANGAN HARI RAYA

Pada intinya, Tunjangan Hari Raya haruslah dibayarkan oleh pengusaha dalam bentuk uang, namun menurut Pasal 5 ayat (1), pengusaha diperbolehkan membayar THR dalam bentuk selain uang dengan syarat:

Harus dengan persetujuan buruh;
Jumlahnya tidak boleh melebihi 25% dari nilai THR yang seharusnya diterima;
Tidak boleh diberikan dalam bentuk minum-minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan.
Diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
PERHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN HARI RAYA

Di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, ketentuan besaran THR diatur sebagai berikut:
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah (Pasal 3 ayat (1) huruf a).
2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah (Pasal 3 ayat (2) huruf b).

3. Apabila dalam Perjanjian Kerja, atau peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja atau kebiasaan dalam suatu perusahaan THR yang diberikan kepada pekerja standarnya adalah di atas dari ketentuan di dalam peraturan, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (3), THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Ketentuan di atas juga berlaku dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka sebagaimana diatur oleh Pasal 6 ayat (3), pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Sampai H-6 Masih banyak ditemukan Pengusaha yang tidak membayar THR

Sudah nyata dan jelas, bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Namun menurut berita beberapa media, sampai H-6 juga masih banyak saja yang melakukan pelanggaran, tidak hanya 19 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan di Kementerian, namun banyak juga ditemukan pelanggaran pengusaha yang tidak membayar THR, diantaranya :

1. Ratusan tenaga kerja paruh daya yang bekerja di perusahaan triplek PT Wijaya Tri Utama Plywood di Banjarmasin
2. Di Batam posko pengaduan THR menerima lima laporan tidak dibayarkannya THR di kawasan Tanjunguncang
3. Para pekerja di Kota Ulu Siau dan Tagulandang, Sitaro Provinsi Sulawesi Utara
4. Di Jawa Timur Posko Pengaduan THR LBH JATIM-FSPMI menerima tak kurang dari 20 pengaduan
5. Tak kurang dari 400 pramudi Bus Transjakarta, PT. Jakarta Express Trans (JET)
6. Dan berapa ratus pengusaha lagi yang tidak membayarkan THR namun tak terungkap oleh media

REKOMENDASI POLITIK

Oleh karena banyaknya pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR tepat waktu, saya merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan segenap jajarannya untuk pro aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pengusaha yang tidak membayar THR;
2. Mendesak agar Posko pengaduan THR yang digalakkan Menakertrans harus berfungsi dengan baik, dan bisa menuntaskan pengaduan-pengaduan yang masuk, sampai dengan dibayarkannya THR kepada pekerja, tidak hanya bersifat menampung pengaduan;

3. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak tegas pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayarkan THR;
4. Cabut ijin usaha para pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, agar memberikan efek jera kepada pengusaha nakal;

5. Mendesak lahirnya Perda Ketenagakerjaan di setiap daerah yang memberikan sanksi tegas Pidana bagi para pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayarkan THR.

Berita Terkait: Lebaran 2012

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved