Kamis, 2 Oktober 2025

Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta, Dua Maskapai Ini Tawarkan Tarif Mulai Rp 918 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Pangkalpinang-Jakarta dari Lion Air dan Super Air Jet, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 918 ribuan.

Instagram/@lionairgroup
Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Pangkalpinang-Jakarta. 

Tiket pesawat murah Pangkalpinang-Jakarta juga ditawarkan maskapai Super Air Jet dengan tarif Rp 918.547 sekali jalan.

Pilihan jadwal keberangkatannya cukup beragam, sebagai berikut:

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 08.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.50 WIB

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 14.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.15 WIB

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 16.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Rekomendasi 3 Tiket Pesawat Murah Manado-Jakarta, Naik Lion Air Mulai Rp 2,2 Juta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved