Jumat, 3 Oktober 2025

3 Tiket Pesawat Murah Pontianak-Surabaya, Terbang Langsung Mulai Rp 1,1 Jutaan

Rekomendasi tiket pesawat murah Pontianak-Jakarta dari maskapai Lion Air dan Citilink, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1,1 jutaan.

Instagram/@citilink
Ilustrasi maskapai penerbangan Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah dengan rute Pontianak-Surabaya. 

Tiket untuk rute tersebut dibanderol seharga Rp 1.238.285 sekali jalan.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Pontianak pada pukul 06.30 WIB dan tiba di Surabaya pada pukul 08.05 WIB.

3. Citilink

Citilink turut menawarkan tiket pesawat murah Pontianak-Surabaya.

Ilustrasi tiket pesawat Citilink untuk rute penerbangan Pontianak-Surabaya.
Ilustrasi tiket pesawat Citilink untuk rute penerbangan Pontianak-Surabaya. (Instagram.com/@citilink)

Dengan tarif sebesar Rp 1.238.411 sekali jalan, penerbangan dijadwalkan berangkat dari Pontianak pada pukul 07.30 WIB.

Sementara untuk kedatangan di Surabaya, pesawat dijadwalkan tiba pada pukul 09.10 WIB.

Pesan tiket pesawat murah Citilink rute Pontianak-Surabaya, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved