Syarat dan Cara Sewa Kereta Luar Biasa KAI, Tarif per Gerbong Dipatok Mulai dari Rp165 Juta
Syarat dan Cara Sewa Kereta Luar Biasa KAI, bisa melayani berbagai jenis rute perjalanan dengan tarif sewa per gerbong di patok Rp 165 juta
- Jika pemohon telah sepakat dengan ketentuan yang diberikan KAI, maka pihak KAI akan membuatkan berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharuskan membaya uang muka.
- Pengajuan KLB dilakukan minimal H-7 sebelum keberangkatan agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.
- Agar lebih mudah, masyarakat dapat mengunjungi Customer Service on Station atau menghubungi Call Center 121 dan WhatsApp resmi di nomor 0811-1211-1121, untuk mendapatkan Informasi tentang pengajuan KLB.
Keuntungan Sewa KLB
Menurut informasi yang diunggah PT KAI, ada beberapa keuantungan yang dapat dinikmati pelanggan saat menikmati rangakain KLB, diantaranya
- Pelanggan dapat memilih sendiri jenis kereta api yang diinginkan.
- Pelanggan dapat menentukan jadwal keberangkatan KLB, stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan, sesuai dengan kebutuhannya.
- Perjalanan KLB lebih eksklusif, private, nyaman, aman dan sehat
Syarat Sewa KLB
- Untuk kelas Ekonomi dan Komersial Bisnis minimal 20 orang.
- Jika KA kelas Eksekutif minimal 10 orang.
- Tarif KLB dihitung dengan mempertimbangkan jenis sarana yang digunakan serta jarak tempuhnya.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.