Senin, 6 Oktober 2025

Arab Saudi Terbitkan Visa Transit Empat Hari untuk Pelancong, Kemenag: Tak Bisa untuk Haji

Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Keberangkatan jemaan umrah asal Indonesia ke Tanah Suci pasca pandemi Covid 19. Pemerintah Arab Saudi kini menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler dan bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. 

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," ungkap Hilman.

Regulasi ini, kata Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi.

Baca juga: Usulkan Warga Negara Timor Leste Bebas Visa Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Pemprov NTT

Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.

Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi.

Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta.

Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved