TOPIK
Suap Proyek PLTU Riau 1
-
Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTGU Jawa III ke Sofyan Basir
Setya Novanto membantah meminta jatah proyek pada Direktur Utama PLN (Persero), Sofyan Basir.
-
Kotjo: Uang 4,7 Miliar untuk Munaslub Golkar dan Suami Eni Tidak Ada Hubungan dengan PLTU Riau-1
Kotjo menegaskan uang Rp 4,7 miliar yang diberikan bertahap untuk Eni sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek PLTU Riau-1.
-
Giliran Kotjo dan Setnov Jadi Saksi di Sidang PLTU Riau-1
Diketahui nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.
-
KPK Panggil Staf Admin Eni Saragih Jadi Saksi Kasus PLTU Riau-1
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
-
Penyuap Eni dan Idrus Marham Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Kotjo untuk membayar denda Rp 150 juta
-
Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengusaha Kotjo Divonis Hari Ini
Terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisni Kotjo akan menjalani sidang putusan atau vonis, Kamis (13/12/2018).
-
Sofyan Basir Jelaskan Kerja Sama Proyek PLTU Riau-1 Tanpa Lelang
Dia menegaskan penunjukan langsung dipilih dengan pertimbangan memberikan keuntungan bagi masyarakat.
-
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Akui Pihak Swasta Bisa Usulkan Lokasi Pembangunan PLTU
Iwan menjelaskan dalam menentukan lokasi pembangunan pembangkit listrik, PLN pastinya lebih mengutamakan pada adanya kebutuhan listrik di suatu wilaya
-
Sofyan Basir Dijadwalkan Jadi Saksi pada Sidang Eni Maulani Saragih Siang Ini
Sidang terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Apapun Putusan Hakim, Kotjo Tidak Bakal Banding
Kotjo memohon agar blokir rekening yang dilakukan penyidik KPK bisa dibuka karena dia sangat membutuhkan uang di rekening itu
-
Kotjo Mohon Maaf pada Keluarga, Pegawai hingga Keluarga Besar PLN
Permohonan maaf pertama disampaikan pada keluarga tercintanya. Kotjo menyadari masalah hukum yang dideritanya membuat beban bagi keluarga.
-
Terdakwa Kotjo Harap Proyek PLTU Riau-1 Tetap Diteruskan
Sebelumnya Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1.
-
Pengusaha Kotjo Bacakan Pembelaan di Depan Majelis Hakim
Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dirinya di hadapan majelis hakim pada Senin (3/12/2018).
-
KPK Panggil Tiga Saksi untuk Kasus Suap PLTU Riau-1
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
-
Eni Minta Uang Rp 5 Miliar ke Pengusaha Batu Bara Samin Tan untuk Biaya Pilkada Suaminya
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima uang dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
-
Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,6 Miliar, Eni Siap Kembalikan Uang ke KPK
Diketahui total hingga kini, KPK menerima pengembalian uang dalam kasus ini Rp 4,762 miliar.
-
Didakwa Terima Suap Rp 4,7 Miliar dan Gratifikasi Rp 5,6 Miliar, Eni Maulani Tidak Ajukan Eksepsi
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes
-
Sidang Perdana, Eni Tampil Anggun dan Penuh Senyum
Pantauan Tribunnews.com, Eni sudah hadir di ruang sidang pukul 10.45 WIB. Dia langsung duduk di kursi paling depan sembari menunggu sidang dimulai.
-
Jalani Sidang Perdana, Eni Maulani Mohon Doa
"Beliau mohon doa dan dukungan dari keluarga besar serta sahabat," ujar kuasa hukum Eni, Fadli Nasution.
-
Eni Maulani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di sidang nanti, jaksa akan menguraikan peran Eni dan dugaan penerimaan uang.
-
Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Duduk di Kursi Terdakwa
Eni Maulani Saragih, Kamis (29/11/2018) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
KPK Umumkan Jadwal Sidang Eni Saragih Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Febri menerangkan, sidang terhadap Eni akan dilaksanakan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
-
Jaksa Tolak Permohonan JC Pengusaha Kotjo
Menurut Jaksa, Kotjo selama persidangan sudah cukup kooperatif dalam memberikan kesaksian. Hanya saja, kesaksiannya belum dapat membuka peran pelaku
-
Meskipun Telah Dicekal ke Luar Negeri, KPK Belum Tetapkan Status Samin Tan
Status dari bos atau pemilik perusahaan batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan belum dipastikan KPK.
-
Pengusaha Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham
-
Idrus Sebut Keterangan Kotjo Buktikan Dirinya Tidak Terlibat Suap
Menurut Idrus, keterangan Kotjo di persidangan, Kamis (15/11/2018) kemarin sangat menguntungkan dirinya karena memang dia merasa tidak terlibat
-
Idrus Marham: Nasib Sofyan Basir Biar Penyidik KPK yang Tentukan
Menurut Idrus yang juga eks Menteri Sosial itu, lembaga KPK lah yang bisa menilai apakah Sofyan Basir terlibat dalam kasus dugaan suap
-
Kotjo Berencana Beri Imbalan 500 Ribu Dollar AS ke Eni Maulani
Uang tersebut sebagai fee atas proyek PLTU Riau 1 karena Eni berperan besar memfasilitasi pertemuan antara dirinya dengan Direktur Utama PT PLN
-
Kotjo Akui Eni Berperan Besar Fasilitasi Pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basir
Dalam kasus ini, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU
-
Johannes Budisutrisno Kotjo Ungkap Alasannya Beri jatah 6 Juta Dollar AS ke Setya Novanto
Fee tersebut merupakan bagian 2,5 persen atau sekitar 25 juta dollar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dollar AS yang bakal diterima
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved