TOPIK
Seleksi Calon Pimpinan KPK
-
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin tidak berkomentar banyak mengenai pernyataan Presiden Jokowi itu.
-
Dengan demikian revisi Undang-undang KPK bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
-
"Jika terjadi kekosongan, maka presiden dapat menerbitkan Perppu," jelas Reza.
-
Pada saat pimpinan KPK 2011-2015 habis masa jabatannya.
-
Menurut Chandra, ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU KPK hanya menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum
-
Masinton katakan beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing.
-
Namun, ia mengingatkan bahwa DPR harus memilih lima calon dari 10 calon yang diajukan pemerintah.
-
akta di lapagan, pimpinan KPK edisi pertama, tidak ada unsur kepolisian dan kejaksaan. Yang ada, pensiunan polisi, jaksa, dan BPKP. Edisi dua, ada uns
-
Kata Betti, sebenarnya dari awal Pansel sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar.
-
Tidak ada satupun capim KPK yang jadi narasumber dalam roadshow
-
Betti Alisjahbana, Pansel menjelaskan maksud dan latar belakang perpanjangan pendaftaran calon.
-
Kan ini fit and propertest dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti ke 9 srikandi Pansel, saya mendapat laporan 9 srikandi tidak kompak, ada srikandi
-
Sejumlah Fraksi sepakat menunda pembahasan calon pimpinan KPK, Fraksi PPP juga menyetujui penundaan pembahasan tersebut.
-
Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum
-
Panitia Seleksi (Pansel) sudah berusaha keras agar Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang berasal dari unsur kejaksaan.
-
Komisi III DPR yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat bertugas dengan baik.
-
"Di komisi III tentang beberapa hal yang kita kaji terdapat silang pandangan di antara komisi III dengan Pansel KPK," kata Aziz.
-
Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan penundaan pengambilan keputusan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Hasil pleno terhadap Capim KPK. Penundaan dalam pengambilan keputusan
-
Mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah, menyebut undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak mewajibkan hal tersebut.
-
Catatan tersebut akan disampaikan pada rapat pleno Komisi III DPR pada pukul 19.30 WIB, Rabu (25/11/2015)
-
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memprediksi terdapat tiga opsi yang muncul dalam rapat nanti malam.
-
Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tentang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/11/2015) malam ini.
-
Komisi III DPR belum memastikan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Diduga itu adalah cara untuk menjegal nama-nama yang tidak disenangi Dewan.
-
Lalola menduga upaya penundaan menguji calon pimpinan KPK merupakan bagian sistematik dari anggota parlemen untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
-
Yenti Garnasih mengatakan bahwa bila ada pejabat yang memberikan referensi kepada calon pimpinan KPK adalah hal yang biasa. Bukan sebuah hal penting.
-
Pasalnya, tidak sedikit dokumen yang bersifat rahasia.
-
"Kalau terlalu berlarut-larut begini, tidak bagus juga untuk kesehatan. Makanya harus selesai semua hari Senin nanti. Jangan ditunda lagi," kata Akbar
-
"Mohon maaf ini ya Ibu Pansel KPK, laporan ini kaya laporan arisan ibu-ibu RT kalau melihat begini," ujar Masinton.