Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Tunda Pemilihan Pimpinan KPK, DPR Dinilai Melanggar UU

"Jika terjadi kekosongan, maka presiden dapat menerbitkan Perppu," jelas Reza.

Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota Pansel KPK dari kiri ke kanan Supra Wimbarti, M.SC, Ph.D, Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM, Ir. Betti S Alisjabana, MBA,Destry Damayanti, M.Sc, Dr Enny Nurbaningsih, SH, Natalia Subagyo, M.Sc, Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM, Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D berofto bersama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/5/2015). Pansel KPK akan segera mulai berkerja untuk menyeleksi pimpinan KPK dan berharap peran aktif masyarakat untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. warta kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanggar Undang-undang jika menunda fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Hukum dan Kebijakan dari Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi, mengatakan sesuai UU KPK maka DPR diberi waktu maksimal tiga bulan sejak surat Presiden diterima.

"Kalau ada upaya menunda di luar waktu tersebut, maka DPR melanggar UU," tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini kepada Tribun, Kamis (26/11/2015).

Dia menyarankan DPR mempercepat pemilihan pimpinan KPK mengingat pada pertengahan Desember ini masa jabatan pimpinan KPK berakhir.

"Jika terjadi kekosongan, maka presiden dapat menerbitkan Perppu," jelasnya.

Tetapi, imbuhnya, sebisa mungkin DPR harus segera memutuskan sebelum masa jabatan pimpinan KPK sekarang berakhir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved