Selasa, 30 September 2025

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Pansel: Jika Ada Capim KPK Tak Penuhi Syarat, Silakan DPR Jangan Dipilih

Masinton katakan beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Pansel Capim KPK Destri Damayanti (kanan) bersama Jubir Pansel Betti Alisjahbana (kiri) mengumumkan nama-nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap kedua di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2015). Sebanyak 48 calon pimpinan KPK berhasil lolos seleksi tahap kedua yang terdiri dari 9 orang dari penegak hukum, 8 orang akademisi, 6 orang korporasi, 5 orang KPK, 4 orang auditor, 3 orang advokat, 3 orang CSO, 4 orang dari lembaga negara, 3 orang PNS dan lainnya 3 orang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mempersilakan Komisi III DPR tidak memilih calon yang dinilai tidak penuhi persyaratan.

Hal itu ditegaskan juru bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana menjawab catatan yang disampaikan anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, Kamis (26/11/2015).

Dalam catatan kritisnya, Masinton katakan beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan sesuai pasal 29 poin D UU KPK

Betti pastikan, berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki Pansel, semua yang lolos telah memenuhi persyaratan pengalaman 15 tahun di bidang Hukum, Ekonomi, Keuangan dan Perbankan.

"Bila Komisi III DPR berbendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silahkan tidak dipilih," tegas Betti.

"Menurut hemat kami itu adalah tujuan dari proses fit and proper test di DPR," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved