Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Komisi III DPR Dinilai Sengaja Menyandera Seleksi Capim KPK

Dengan demikian revisi Undang-undang KPK bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi/Pansel Capim KPK saat melakukan seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kekuatiran bahwa langkah DPR mengulur-ulur jadwal seleksi atau uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan menyandera proses seleksi calon pimpinan KPK.

Dengan demikian revisi Undang-undang KPK bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Hal itu disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi Agus Sarwono kepada Tribun, Kamis (26/11/2015).

"Muatan politik menjadi catatan sehingga Komisi III dengan sengaja mengulur-ulur waktu agenda fit and proper test," kata peneliti Peneliti Transparency International Indonesia (TII) ini.

Karena itu, KMS Antikorupsi menilai masyarakat seharusnya memberikan tekanan kepada komisi III DPR untuk segera menindaklanjuti hasil seleksi calon pimpinan KPK.

Menurut Agus Sarwono, tidak ada alasan DPR untuk menunda pemilihan pimpinan KPK Jilid IV.

"Bukan menunda-nunda seperti sekarang ini," ujar Agus.

Dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan beberapa hal, selain unsur kejaksaan. Diantaranya, ada capim KPK yang diduga melanggar Pasal 29 huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan.

Komisi III juga mempermasalahkan pembagian delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, serta koordinasi dan monitoring.

Selain itu, waktu pendaftaran calon, yang seharusnya dilakukan selama 14 hari, molor menjadi 28 hari.

Adapun delapan nama capim KPK hasil seleksi pansel yang diserahkan pemerintah kepada DPR adalah Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan); Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).

Selain delapan nama itu, ada dua nama calon pimpinan KPK yang sudah dipilih sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved