TOPIK
RUU KUHP
-
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 156 a.
-
Revisi KUHP dan UU ini semakin penting semakin mendesak
-
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak bisa menjamin mencabut delik tindak pidana korupsi
-
Widodo mengatakan tidak bisa menjamin apakah rancangan yang memasukkan delik korupsi itu bisa dibatalkan.
-
Menurutnya, presiden hanya perlu memakai pasal yang bersifat delik aduan untuk memperkarakan pelaku.
-
Partai Demokrat mengingatkan orang disekeliling Presiden Joko Widodo agar tidak melemparkan kesalahan kepada pihak lain.
-
Menurutnya, simbol negara adalah benda mati seperti bendera Indonesia
-
Pasal itu kan pasal feodal, sejarahnya dulu adalah untuk memproteksi penguasa kolonial
-
Nasir Jamil mengkritik langkah pemerintah yang mengajukan kembali pasal mengenai larangan penghinaan terhadap presiden.
-
Mereka anggap presiden itu simbol suatu negara. Itu teori feodal yang anggap presiden itu lambang negara
-
Teten Masduki menjelaskan mengenai aturan penghinaan terhadap Presiden yang saat ini tengah disusun revisi KUHP.
-
Jokowi mengaku dirinya bisa saja memidanakan para penghinanya itu. Namun, hal tersebut tidak dia lakukan.
-
Margarito Kamis mengatakan dimasukkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden atau pasal subversif dalam revisi UU KUHP adalah kemunduran
-
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik usulan memasukkan pasal penghinaan terhadap Presiden
-
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan pasal penghinaan terhadap kepala negara.
-
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan percuma Presiden Jokowi memasukkan kembali pasal penghinaan
-
KPK meminta pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dihentikan. Revisi undang-undang tersebut dianggap akan melemahkan KPK.
-
Jimly Asshiddiqie bisa memahami KPK melayangkan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ke DPR
-
Busyro Muqoddas mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
-
Bambang Widjojanto membantah pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang mengatakan Chandra M Hamzah dilibatkan
-
Amir mengatakan, penyusunan kedua RUU tersebut dilakukan atas dasar sistem nasional dan telah memperhatikan HAM yang universal.
-
Fraksi Demokrat DPR RI membentuk tim ahli untuk membahas kelanjutan pembahasan revisi dua kitab kodifikasi hukum.
-
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad itu berisikan permintaan penghentian pembahasan revisi KUHP dan KUHAP tersebut.
-
Ketua Komisi III, Pieter C Zulkifli menyatakan akan mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kejahatan korupsi merupakan bentuk tindak kejahatan luar biasa.
-
DPR masih menyerap aspirasi mengenai RUU KUHP.
-
DPR RI masih melakukan penyerapan aspirasi mengenai RUU KUHP.
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memenuhi undangan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP.
-
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan Indonesia perlu merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved