Kamis, 2 Oktober 2025

RUU KUHP

Terkait Delik Korupsi, Pemerintah Tidak Akan Melemahkan KPK

Widodo mengatakan tidak bisa menjamin apakah rancangan yang memasukkan delik korupsi itu bisa dibatalkan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait RUU KUHP yang akan memasukkan delik korupsi.

Widodo mengatakan tidak bisa menjamin apakah rancangan yang memasukkan delik korupsi itu bisa dibatalkan.

"Kita lihat perkembangannya bagaimana di pembahasan, kan sangat dinamis. Tetapi kita ingin juga mendapat keterangan yang lebih jelas dari pimpinan KPK yang berkirim surat ke kita," kata Widodo di KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Widodo mengakui dalam surat sebelumnya, KPK meminta agar delik yang terkait tindak pidana korupsi dicabut dari RUU KUHP.

Kata Widodo, jika nanti delik tersebut tidak bisa dicabut, maka Pemerintah dan DPR RI akan menerima usulan KPK terkait harmonisasi yang dilakukan secara pararel.

Artinya tidak hanya menyangkut pidana korupsi, namun juga menyangkut tindak pidana pencucian uang dan undang-undang yang lain.

"Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," tukas Guru Besar Ilmu Hukum itu.

Sekadar informasi, KPK memang tidak tak setuju delik korupsi dimasukkan ke dalam KUHP. Pasalnya, asas lex specialis pidana korupsi akan hilang dan akan melemahkan fungsi KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved