TOPIK
Pemilu 2019
-
Partai NasDem sebagai Pemohon mendalilkan soal permasalahan Pemilu luar negeri di Kuala Lumpur, Malaysia
-
berdasarkan pengawasan pihaknya pada saat rekapitulasi, ada perbedaan data yang dibacakan PPK Kecamatan Wewewa Timur dengan data DA1 kepunyaan Bawaslu
-
Menurut dia, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum pada saat mengajukan permohonan karena mempersoalkan perolehan suara partai politik.
-
Partai Berkarya menyoal dugaan praktik pemindahan suara internal sesama caleg satu partai untuk kursi DPRD Kabupaten Pangkajene, Provinsi Sulawesi Sel
-
Partai NasDem menyebut ada sebanyak 62.278 surat suara bertanda pos yang tidak dilakukan rekapitulasi.
-
Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut ditetapkan sebagai anggota Legislatif dari Partai Gerindra.
-
Berdasarkan formulir C1 yang dimiliki, dia mengklaim, kliennya mendapatkan sekitar 35 ribu suara di Kabupaten Bangkalan untuk daerah pemilihan (dapil)
-
Alwi mengaku lebih memilih calon anggota DPD-RI yang memiliki program jelas, bukan karena wajahnya.
-
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan rekomendasi kepada KPU RI terkait sengketa hasil Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi
-
Dibawahnya, ada Partai Golkar dengan 22 perkara dan Partai Demokrat dengan 13 perkara sengketa internal.
-
Kepala Sekolah Legislatif Partai NasDem Nining Indra Shaleh mengatakan rencananya Sekolah Legislatif dibuka oleh Presiden Jokowi yang sekaligus akan
-
Sebagai gambaran, lanjut Nining, kursi PDIP bertambah 19 kursi (17,43%), Golkar berkurang 6 kursi (turun 6,59%), Gerindra bertambah 5 kursi (6,85%), d
-
Nining menambahkan, sekolah tersebut digelar juga karena peningkatan perolehan jumlah kursi legislatif Partai Nasdem di DPR RI.
-
Ia meminta KPU RI khususnya, agar menjaga betul manajerial satu pintu mereka.
-
Hal itu untuk membuktikan terangnya kecurangan pelaksanaan pemilu legislatif di dapil 2 Humbang Hasundutan.
-
Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila terdapat calon anggota legislatif (caleg) mempermasalahkan penggunaan noken di pesta demokrasi rakyat.
-
Dia menjelaskan, alat bukti berupa dokumen atau surat itu disesuaikan dengan permohonan yang diajukan pemohon.
-
Evi sebelumnya digugat oleh pemohon Prof Dr Farouk Muhammad yang menjadi pesaingnya dalam kontestasi politik pada 17 April 2019 lalu.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019, pada
-
Evi dituduh menggunakan foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.
-
Demi memperkuat gugatannya, Heppy bakal menghadirkan ahli ke muka persidangan pada agenda mendengar keterangan saksi.
-
Caleg DPD NTB Farouk Muhammad menggugat caleg DPD lainnya, Evi Apita Maya karena mengedit pas foto melewati batas kewajaran.
-
Syamsul Huda selaku kuasa hukum caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur III Muhammad Samin, menyebut ada pengurangan sebanyak 31 suara.
-
"Nanti agenda berikutnya. Karena minggu depan itu masih pembacaan jawaban," ucap Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari
-
"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin
-
Selanjutnya, tepatnya mulai Senin (15/7) sidang konstitusi akan digelar untuk agenda pemeriksaan jawaban pihak Tergugat dan pihak terkait
-
Teguran itu lantaran dirinya baru mendaftarkan alat bukti ketika sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg sudah berjalan tiga kali sejak Selasa (9/7)
-
ima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran pemilu langsung menarik nafas panjang
-
MK tidak melanjutkan semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) ke tahap pemeriksaan
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 73 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg), pada Kamis.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved