Pemilu 2019
NasDem Gugat Kisruh Pemilu Kuala Lumpur, KPU : Tidak Tepat Kalau Dibawa ke MK
Partai NasDem sebagai Pemohon mendalilkan soal permasalahan Pemilu luar negeri di Kuala Lumpur, Malaysia
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan Perselisihan Sengketa hasil Pemilu Legislatif dengan agenda mendengar jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (16/7) di ruang panel 1, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon lewat perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Baca: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019
Partai NasDem sebagai Pemohon mendalilkan soal permasalahan Pemilu luar negeri di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka menggugat hasil rekapitulasi suara untuk PPLN Kuala Lumpur.
Di mana Partai NasDem mengklaim ada 62.278 surat suara bertanda pos tidak dilakukan rekapitulasi karena adanya rekomendasi Bawaslu.
Rekomendasi Bawaslu dianggap NasDem cacat hukum karena surat suara yang masuk tanggal 16 Mei 2019 tidak dapat dihitung meskipun cap pos pada amplop surat suara tertera tanggal 15 Mei 2019.
Akibat rekomendasi Bawaslu, NasDem mengatakan rugi 35.306 suara untuk dapil Kuala Lumpur.
Kuasa hukum KPU, Sutejo mengatakan persoalan proses Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur bukan jadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk mengadili.
Sebab MK katanya, hanya punya wewenang untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.
"Menurut Termohon, tidak tepat jika dibawa ke MK. Karena menurut perundang-undangan MK hanya objeknya adalah perselisihan umum," kata Sutejo di ruang sidang, Selasa (16/7/2019).
Menurut Sutejo, ketika Pemohon mendalilkan cacat hukum, mereka seharusnya bukan melayangkan gugatan tersebut ke MK, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi menurut kami ketika mendalilkan cacat hukum, Pemohon harus membatalkan putusan tersebut dan itu tidak di persidangan (MK). Harusnya itu di PTUN," ungkap Sutejo.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan nasional yang diselenggarakan di DKI Jakarta pada 19-20 April 2019, Bawaslu membuat keputusan tidak menghitung 62.278 surat suara bertanda pos 15 Mei 2019 yang baru diterima PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.
Baca: Tepis Gugatan Partai NasDem, KPU Jelaskan Analisa Soal PSU di PPLN Kuala Lumpur
Bawaslu hanya merekomendasikan kepada KPU menerima surat suara yang diterima pada 15 Mei 2019, yaitu sebanyak 22.807 suara.
Ini mengakibatkan suara untuk dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan 16 partai politik berkurang termasuk Partai NasDem yang bertindak selaku Pemohon.