Pratama Arhan dan Istrinya
Pratama Arhan Jatuhkan Talak Raj'i ke Azizah Salsha, Ini Penjelasan PA Tigaraksa soal Peluang Rujuk
Pratama Arhan resmi jatuhkan talak raj’i ke Azizah Salsha. PA Tigaraksa ungkap arti talak ini dan peluang rujuk bagi keduanya.
TRIBUNNEWS.COM - Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha akhirnya benar-benar kandas.
Setelah melewati proses panjang, ikrar talak akhirnya resmi dibacakan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025).
Ikrar talak tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Arhan, Singgih Tomi Gumilang, yang mendapat kuasa istimewa untuk mewakili kliennya.
Dengan pembacaan ikrar ini, status perceraian keduanya dinyatakan sah secara hukum agama dan negara.
Menurut keterangan resmi dari humas PA Tigaraksa, M. Solahudin, talak yang dijatuhkan Arhan kepada Azizah adalah talak raj’i.
“Talak yang tadi disampaikan itu talak roji,” jelas Solahudin, dikutip Tribunnews dalam YouTube Mantra News, Senin (29/9/2025).
Dijelaskan Solahudin, talak raj’i merupakan talak yang masih bisa dirujuk kembali karena baru dijatuhkan untuk pertama kalinya.
“Itu talak yang bisa dirujuk. Roji’i itu talak yang bisa dirujuk. "
"Talaknya baru kesatu jatuhnya. Ya, begitu aja," jelasnya.
Ia menambahkan, soal syarat dan tata cara rujuk bukan ranah pengadilan agama, melainkan wewenang Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau untuk syarat rujuk itu tanyakan ke KUA ya. Kami sudah menjelaskan beberapa kali kalau untuk rujuk itu KUA. Ya, itu aja ya,” tegasnya.
Baca juga: Pratama Arhan Diwakili Kuasa Hukum Bacakan Ikrar Talak Cerai Azizah Salsha
Dengan begitu, Solahudin memastikan bahwa hubungan rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha memang telah berakhir.
“Iya, (Arhan–Azizah) sudah resmi bercerai. Menurut keterangan majelis, bahwasanya ikrar tadi terlaksana dengan kuasa istimewa,” pungkasnya.
Penjelasan Kuasa Hukum Pratama Arhan
Pengacara Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang, menjelaskan bahwa dirinya mewakili pemain Timnas Indonesia itu membacakan ikrar talak terhadap Azizah di hadapan majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.