Pemilu 2019
Urgensi Hadirkan Saksi, KPU Tunggu Pemeriksaan MK untuk Masing-masing Perkara
"Nanti agenda berikutnya. Karena minggu depan itu masih pembacaan jawaban," ucap Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum bisa memastikan apakah mereka bakal menghadirkan saksi ke dalam persidangan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi selang dua agenda berikutnya.
Sebab, setelah agenda pembacaan permohonan yang selesai Jumat (12/7/2019), pada Senin besok MK akan menggelar sidang agenda pemeriksaan jawaban Termohon dan pihak terkait.
Baca: 30 Persen Perkara PHPU Pileg di MK karena KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

"Nanti agenda berikutnya. Karena minggu depan itu masih pembacaan jawaban," ucap Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
KPU, kata Hasyim Asyari, harus lebih dulu menunggu putusan hakim soal berapa banyak perkara yang dimohonkan dianggap layak dan bisa diteruskan untuk agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.
Usai Majelis Hakim Konstitusi memutus perkara mana yang bisa maju ke agenda tersebut, KPU kemudian baru mulai memikirkan soal urgensi menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Kalau tidak salah jadwalnya tanggal 22 Juli itu (MK) membuat putusan apakah perkara-perkara ini lanjut atau tidak," jelas dia.
Sebagaimana diketahui 260 perkara sengketa Pileg 2019 teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).
Dengan demikian, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK.
Baca: Korban Mutilasi di Banyumas Dikenal Tetangga Sebagai Sosok Seperti Ini
Pemeriksaan perkara sendiri dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi.
Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).
30 persen perkara karena KPU tak jalankan rekomendasi Bawaslu
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mencatat sebesar 30 persen perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan tidak ditindaklanjuti KPU.