Pemilu 2019
Dituding Ada Pemindahan Suara, KPU Sebut Permohonan Caleg Berkarya Tak Miliki Legal Standing
Partai Berkarya menyoal dugaan praktik pemindahan suara internal sesama caleg satu partai untuk kursi DPRD Kabupaten Pangkajene, Provinsi Sulawesi Sel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2019, pada Selasa (16/7). Agendanya sendiri yakni mendengarkan jawaban Termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan.
Sebelumnya diketahui Partai Berkarya menyoal dugaan praktik pemindahan suara internal sesama caleg satu partai untuk kursi DPRD Kabupaten Pangkajene, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemohon dari caleg nomor urut 8 atas nama Nurhidayah klaim memperoleh 951 suara di TPS 07 Desa Tamangapa. Namun dari hasil rekap KPU, mereka menetapkan 942 suara.
Pengurangan suara bagi Pemohon juga terjadi di TPS 12 Kelurahan Attang Salo. KPU menetapkan suara Pemohon cuma 2 suara.
Pemohon juga menuduh ada kesalahan penginputan hasil perolehan suara yang dilakukan KPU. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi caleg nomor urut 8.
Menanggapi dalil Pemohon tersebut, kuasa hukum KPU Rahmat Mulyana mengatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonannya di MK.
Sebab mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan partai yang bersangkutan.
"Tidak ada tandatangan dari ketua umum dan sekjen partai," kata Rahmat dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca: Rapat Terbatas Soal Sampah, Jokowi Undang Menteri hingga Kepala Daerah
Rahmat menjelaskan permohonan Pemohon sebenarnya mempermasalahkan suara antar sesama caleg Partai Berkarya.
Jika kedudukannya begitu, maka seharusnya Pemohon melayangkan gugatan atas nama perseorangan, bukan atas nama partai.
Selain itu, Rahmat juga mengataka permohonan Pemohon sudah lewat dari tenggat waktu perbaikan permohonan pada 31 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.
"Pemohon memasukkan perbaikan permohonan pada 31 Mei 2019 pukul 13.59 WIB," kata dia.