TOPIK
Kasus Hambalang
-
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dihukum pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider
-
Komisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum
-
nas Urbaningrum mengaku belum mengambil keputusan akan mengajukan banding atau tidak atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
-
Ana datang bersama sejumlah kerabatnya untuk menjenguk Anas yang tengah mendekam di Rutan KPK.
-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf angkat bicara mengenai tantangan mubahalah yang disampaikan Anas Urbaningrum.
-
Suasana sepi tampak di kediaman Sriati, ibunda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Dusun Sendung RT 06/RW 01, Desa Ngaglek.
-
"Allahu Akbar, laknat, tangkap Ibas. JPU pesanan, hakim pesanan," teriak seorang pendukung Anas.
-
Kedua hakim anggota itu tak sepakat dengan kewenangan dan sangkaan Jaksa KPK dalam menuntut Anas dengan Pasal Pencucian Uang.
-
Bambang menyatakan KPK menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas tak bisa membuktikan asal usul kepemilikian rumahnya
-
Tuntutan JPU dalam dakwaannya juga dianggap tidak memiliki landasan yuridis formil
-
"Kami hanya bicara hukum dan kedilan," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Yudi Kristiana usai sidang vonis Anas.
-
Menurut Ketua Majelis Hakim Haswandi semuanya dikembalikan kepada publik, apakah Anas dapat dipilih kembali atau tidak.
-
Saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwannya tidak adil, tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil," kata Anas, Rabu (24/9/2014).
-
Anas yang dikawal ketat aparat langsung diarahkan masuk ke dalam mobil tahanan pengadilan warna silver plat merah.
-
Kesedihan itu, kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, karena keadilan telah diremehkan.
-
"Ayo sumpah JPU. Jaksa pesanan, hakim pesanan," teriak pendukung Anas.
-
Anas terlihat berkeringan di leher dan jidat. Dia berjalan di tengah-tengah dua barisan aparat kepolisian.
-
Menurut Anas, putusan hari ini menegaskan dia tidak terkait kasus Hambalang.
-
Dia meninta untuk istiqoroh selama satu minggu untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun tersebut, atau tidak.
-
Pernyataan tersebut disampaikan Anas setelah menerima vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya di pengadikan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
-
Sementara di halaman gedung itu, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali melakukan orasi.
-
Majelis hakim juga menghukum Anas membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US 5.261.070 Dollar.
-
Sutio melanjutkan, posisi Ketua DPP merupakan pijakan awal langkah politik Anas.
-
Pemberian ini terkait pengurusan proyek-proyek yang dibiayai dan juga berhubungan dengan posisi Anas saat menjabat anggota DPR.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan ) tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar
-
Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) bentukan Anas Urbaningrum membentangkan spanduk
-
Dari fakta-fakta hukum tersebut, terungkap terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji dari LSI
-
Ratusan pendukung Anas Urbaningrum membakar dua dos di dalam halaman depan gedung Pengadilan Tipikor
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved