Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Sang Adik Wakili Keluarga Konsultasi Vonis Anas di Rutan KPK

Ana datang bersama sejumlah kerabatnya untuk menjenguk Anas yang tengah mendekam di Rutan KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik kandung Anas Urbaningrum, Ana Luthfi mendatangi kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Ana datang bersama sejumlah kerabatnya untuk menjenguk Anas yang tengah mendekam di Rutan KPK.

Selain itu, kepada wartawan, Ana mengaku akan membahas mengenai upaya hukum Anas pascadivonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Nanti ya ini baru mau konsultasi soal vonis kemarin," ujarnya saat ditanyai wartawan.

Disinggung posisi istri Anas, Atthiya Laila, Ana mengungkapkan tak ikut menjenguk hari ini. Menurut Ana, setelah membesuk Anas, itu akan dirembukkan lagi di keluarga.

"Belum (menentukan sikap). Bu Atthiya di rumah. Saya konsultasi dulu, nanti baru saya sampaikan ke keluarga," kata Ana.

Pada perkara, Anas divonis hakim dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa gratifikasi Hambalang, proyek-proyek lain dan pencucian uang itu juga dibebani mengganti uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,261 juta dolar AS.

Anas mengatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. Begitu juga dengan tim penasihat hukumnya. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved