Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Usai Vonis Anas, Polisi Kian Perketat Pengamanan

Sementara di halaman gedung itu, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali melakukan orasi.

Editor: Hasanudin Aco
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Demonstrasi mendukung Anas Urbaningrum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usai pembacaan putusan, aparat kepolisian langsung membentuk penjagaan ketat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014), malam.

Pantauan Tribun, hingga berita ini diturunkan aparat masih membentuk brigade sepanjang kurang lebih 10 meter mulai dari dalam ruangan lobi pintu masuk utama hingga di halaman depan gedung.

Sementara di halaman gedung itu, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali melakukan orasi.

Mereka membakar sampah di tengah aksi.

Aksi mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved