Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Harta Benda Anas Akan Disita Jika Uang Pengganti Tidak Dibayar dalam Sebulan

Majelis hakim juga menghukum Anas membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US 5.261.070 Dollar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, divonis pidana penjara delapan tahun oleh majeli hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar ketua majelis hakim, Suwandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Anas membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US 5.261.070 Dollar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disitu Jaksa Penuntut Umum dan dilelang," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved