Selasa, 30 September 2025

Kasus Hambalang

Ibunda Tinggalkan Dusun Dukung Anas Hadapi Vonis

Suasana sepi tampak di kediaman Sriati, ibunda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Dusun Sendung RT 06/RW 01, Desa Ngaglek.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Suasana sepi tampak di kediaman Sriati, ibunda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Dusun Sendung RT 06/RW 01, Desa Ngaglek, Kecamatan Srengat, Kab Blitar, Jawa Timur, Rabu (24/9/2014).

Anas menjalani vonis kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, pada hari serupa.

Berdasarkan pantauan Surya (Tribunnews.com Network), kediaman Sriati kosong, tanpa penghuni. Para tetangganya pun tidak mengetahui keberadaan si empunya rumah. Seorang tetangga menduga, Sriati pergi ke Jakarta untuk memberi dukungan kepada Anas, anaknya yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Agus Nasrudin, kakak Anas, mengatakan keluarga berangkat ke Jakarta untuk mendukung Anas mengikuti persidangan Anas. "Keluarga ke Jakarta, mendukung Anas," ujar Agus.

Adapun kediaman Anas di Jalan Teluk Langsa dan Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur, tidak ada aktivitas di dua rumah Anas yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Begitupun di bekas markas ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Keluarga Anas mulai jarang tinggal di rumah tersebut menjelang vonis.

Istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila dan tiga anaknya tak lagi tinggal di rumah tersebut sejak Anas ditahan, 10 Januari lalu. Hanya tersisa beberapa bendera PPI yang belum diturunkan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan amar putusan Anas. Anas mengatakan ia hanya menunggu putusan hakim. Ia tak mau membocorkan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonisnya. "Vonis saja belum. Prinsipnya keputusan yang adil ialah yang sesuai fakta," kata dia.

Dia juga tak ada persiapan apa pun menghadapi putusan, termasuk tuntutan mencabut hak politiknya. "Ya, kita lihat saja nanti," ujarnya.

Anas Urbaningrum mengatakan siap mendengarkan putusan majelis hakim yang akan dia terima.

"Saya datang berharap diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai. Jadi diadili itu betul-betul berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Selebihnya kita tunggu putusan majelis hakim, kita hargai putusan ini," ujar Anas, sebelum memasuki.

Anas menggunakan kemeja putih lengan panjang mengibaratkan sidang pembacaan putusannya ini sebagai tes sekolah. Anas dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai murid yang mengikuti tes, sedangkan majelis hakim adalah guru yang memberi tes.

Anas mengakui, kesiapannya mengikuti sidang makin matang karena mendapat dukungan dari keluarga, sahabat, teman, kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia, dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Alhamdulillah itu jadi tambahan energi spriritual dan mental buat saya," kata Anas.

Anas berharap hakim mengadilinya dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. "Pengadilan pada hakikatnya adalah yang merujuk pada fakta persidangan," kata Anas.

Pantauan Tribunnews.com, ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung, umumnya simpatisan Anas. Mereka mengenakan kaos putih dengan sablon bertulis slogan dukungan "bebaskan Anas demi keadilan."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan