Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Keluar Gedung Tipikor, Anas Kepalkan Tangan Kanannya

Anas terlihat berkeringan di leher dan jidat. Dia berjalan di tengah-tengah dua barisan aparat kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, divonis delapan tahun penjara dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang dan kasus lainnya,
Anas divonis hakim dalam sidang di Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Usai menghadapi  vonis, Anas keluar gedung pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menebar senyum  sambil mengepalkan tangan kanan kepada loyalis dan para pendukungnya.

Dengan mengunakan kemeja warna putih, Anas terlihat berkeringan di leher dan jidat. Dia berjalan di tengah-tengah dua barisan aparat kepolisian.

Anas yang dikawal ketat aparat pun langsung diarahkan masuk ke dalam mobil tahanan pengadilan warna silver plat merah dengan nomor polisi B 2040 BQ.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved