TAG
RUU KUHAP
Berita
Foto (7)
-
KPK Tak Ikuti Aturan RUU KUHAP dalam Melakukan Penyadapan, Apa Alasannya?
Draf RUU KUHAP turut mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
-
Komisi III Jamin Terima Masukan Pimred Media Massa Terkait Larangan Liputan Sidang Dalam RUU KUHAP
Habiburokhman juga berharap bahwa masukan dari media massa dapat membantu menciptakan pengaturan yang dapat menjaga integritas dan keadilan
-
Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Saat ini KUHAP telah berusia 44 tahun dan masih berlaku atau menjadi acuan bagi sistem penegakan hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
-
RUU KUHAP yang Baru Bolehkan Laporan Polisi lewat Medsos, DPR: Mudah dan Antipungli
Nantinya polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.
-
Dalam Draf RUU KUHAP, Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan, Komisi III DPR juga telah mengirimkan draf Revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.
-
Bahas RUU KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI Juniver Girsang, mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung persidangan
-
Pakar Usul Advokat Tak Bisa Dituntut Perdata atau Pidana Saat Bela Klien, Komisi III DPR Setuju
Advokat menjalankan tugas dan fungsi melakukan pembelaan pendampingan orang yang menjalani proses peradilan.
-
Komisi III DPR Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai Dalam Dua Kali Masa Sidang
Habiburokhman mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP ditargetkan dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang.
-
RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol
Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
-
RUU KUHAP, Maqdir Ismail: Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian
Kejaksaan Agung tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
-
LBH Jakarta: Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka
Wacana terkait superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai kontroversi.
-
Singgung Tersangka Kasus Korupsi, Maqdir Ismail Usul Penahanan Dilakukan Usai Vonis Pengadilan
Praktisi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka di dalam Hukum Acara Pidana Republik Indonesia harusnya dilakukan setelah adanya put
-
Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP)
-
Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU KUHAP Menjadi Usul Inisiatif DPR
Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR.
-
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Pertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum
Asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.
-
Penerapan Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Dinilai Perlu Kehati-hatian
Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana itu akan diajukan ke Pengadilan atau tidak.
-
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak Agar Tak Timbulkan Kekacauan
Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terus menjadi sorotan, terutama terkait beberapa ketentuan bermasalah.