Kamis, 2 Oktober 2025

RUU KUHAP

RUU KUHAP yang Baru Bolehkan Laporan Polisi lewat Medsos, DPR: Mudah dan Antipungli

Nantinya polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU KUHAP - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menanggapi terobosan yang tertera dalam draf revisi KUHAP, yaitu nantinya polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara terobosan yang tertera dalam draf revisi KUHAP, yaitu nantinya polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik. 

Hal tersebut tercantum pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Sebelumnya, KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menjelaskan bahwa hal tersebut sangat dibutuhkan di era saat ini. 

Hal ini mengingat, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui medsos.

“Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dan sebagainya. Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respon cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu,” kata Sahroni kepada wartawan Senin (24/3/2025).

Sahroni menilai kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat. 

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga jadi mudah melapor, tanpa khawatir pungli.

“Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisir," ujarnya.

"Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman,” tandasnya.

Ketua Komisi III DPR TI Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang. 

Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU KUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki lebih dari 700 pasal. 

Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP ini tidak akan banyak menghadirkan perdebatan yang berarti, mengingat fokus utama dari revisi ini adalah memperkuat hak-hak setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

"Dua kali masa sidang insyaallah siap, teman-teman. KUHAP ini pasalnya enggak terlalu banyak, enggak sampai 300 pasal. Berbeda dengan KUHP yang berjumlah lebih dari 700 pasal," kata Habiburokhman kepada wartawan Jumat (21/3/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved