TAG
Paulus Tannos
Berita
-
KPK Respons Singapura yang Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu 2 Tahun atau Lebih
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mempercepat kepulangan Paulus Tannos ke Tanah Air.
-
Singapura: Butuh 2 Tahun atau Lebih Pulangkan Buronan Paulus Tannos ke Indonesia
Singapura telah menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang buronan korupsi Paulus Tannos.
-
Apa Kabar Proses Ekstradisi Paulus Tannos? KPK Ungkap Perkembangan Terkini
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, proses ekstradisi Paulus Tannos sedang memasuki tahap penuntutan.
-
KPK Ungkap Perkembangan Terkini Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Masuk Tahap Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.
-
Kepastian Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos Tunggu Hasil Sidang di Singapura
Pemerintah menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.
-
Paulus Tannos Tak Kunjung Diekstradisi dari Singapura, KPK Beberkan Syaratnya dan Sudah Dipenuhi
KPK terus mengupayakan agar otoritas Singapura mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos
-
Waktu Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Tinggal Sepekan, KPK: Syarat Sudah Kita Lengkapi
Waktu ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tinggal sepekan. Batas akhir pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi 3 Maret 2025.
-
Menteri Hukum: Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Ditandatangani
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sudah menandatangani dokumen ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos ke pihak Singapura
-
KPK Masih Koordinasi dengan Kemenkum, Kejaksaan, Kepolisian Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, kejaksaan, dan kepolisian untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.
-
Kejaksaan Ungkap Siapa yang Berwenang Menjemput Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Kejagung membeberkan teknis hingga siapa yang berwenang melakukan penjemputan terhadap buronan kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Paulus Tannos.
-
Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Implementasi Perdana Perjanjian RI-Singapura
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai prosedur tanpa kendala berarti.
-
Respons KPK Soal Kemungkinan Paulus Tannos Menang Sidang Ekstradisi di Singapura: Kita Tunggu Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kemungkinan bila Paulus Tannos memenangkan sidang ekstradisi di Singapura.
-
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan di Singapura, Menteri Hukum Sebut Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur
Menkum Supratman Andi Agtas angkat bicara soal buron kasus e-KTP, Paulus Tannos uji keabsahan penangkapannya di Pengadilan Singapura.
-
Tiba di Indonesia Paulus Tannos akan Langsung Ditahan, KPK dan Kejagung Langsung Koordinasi
KPK melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah berkoordinasi untuk bisa memberikan jaminan tersebut. Perkara tuntas saat di Indonesia.
-
Terungkap Mengapa Status Paulus Tannos Masih WNI Meski Sudah 2 Kali Ajukan Pencabutan Warga Negara
Menteri Hukum ungkap alasan mengapa status kewarganegaan Paulus Tannos masih WNI padahal dia sudah 2 kali mengbajukan permintaan pencabutan WNI.
-
VIDEO Kementerian Hukum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI: Targetkan Ekstradisi Sebelum 3 Maret 2025
Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
-
Menkum: Paulus Tannos Ingin Ubah Status Warga Negara Sejak KPK Ungkap Kasus E-KTP
Menkum mengatakan, Paulus Tannos, sudah ingin mengubah status warga negara sejak perkara korupsi e-KTP bergulir.
-
Indonesia Punya Batas hingga 3 Maret 2025 untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos
Batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen Paulus Tannos ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari.
-
Kementerian Hukum Sebut Buronan KPK Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut buronan KPK Paulus Tannos masih berstatus WNI meskipun mengantongi paspor Guinea Bissau.
-
KPK Tak Berencana Jerat Paulus Tannos Pakai Pasal Perintangan Penyidikan karena Ubah Kewarganegaraan
KPK tidak memiliki rencana untuk menjerat Paulus Tannos menggunakan pasal perintangan penyidikan karena mengubah status kewarganegaraan.