Korupsi KTP Elektronik
Apa Kabar Proses Ekstradisi Paulus Tannos? KPK Ungkap Perkembangan Terkini
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, proses ekstradisi Paulus Tannos sedang memasuki tahap penuntutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini terkait proses ekstradisi buronan e-KTP Paulus Tannos di Singapura.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, proses ekstradisi Paulus Tannos sedang memasuki tahap penuntutan.
Baca juga: Kepastian Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos Tunggu Hasil Sidang di Singapura
"Saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan. Nah, dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Namun, Setyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari proses penuntutan tersebut.
Baca juga: Paulus Tannos Tak Kunjung Diekstradisi dari Singapura, KPK Beberkan Syaratnya dan Sudah Dipenuhi
Komisaris jenderal polisi itu juga belum bisa memastikan kapan pastinya Paulus Tannos akan dibawa ke Indonesia.
"Ya informasi yang saya dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kan kemarin batas waktu tanggal 3 [Maret 2025] kan, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," ujar Setyo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga sudah menjelaskan perkembangan terbaru mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Kata dia, seluruh dokumen permohonan buron kasus korupsi e-KTP itu telah diterima otoritas Singapura.
"Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani dan lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan karena yang mengirim Kementerian Luar Negeri," kata Supratman, Jumat (28/2/2025).
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Baca juga: Waktu Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Tinggal Sepekan, KPK: Syarat Sudah Kita Lengkapi
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi. Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.
Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto masih Bagian Keluarga Besar Partai Golkar |
---|
Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil |
---|
Bebas Bersyarat Setnov Dinilai Cacat Hukum, MAKI Ungkap Bukti Pelanggaran |
---|
KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri soal Perkembangan TPPU Setya Novanto |
---|
Melihat dari Dekat Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah yang Dijaga Sejumlah Petugas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.