Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kementerian Hukum Sebut Buronan KPK Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut buronan KPK Paulus Tannos masih berstatus WNI meskipun mengantongi paspor Guinea Bissau.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUMPA PERS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat melakukan jumpa pers terkait status kewarganegaraan buronan KPK Paulus Tannos, Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Supratman menegaskan Paulus Tannos masih berstatus WNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun mengantongi paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Paulus Tannos diketahui selain mengantongi paspor Guinea Bissau, tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut juga masih memiliki paspor Indonesia.

Supratman mengatakan saat dilakukan pencegahan, Paulus Tannos masih berstatus sebagai WNI.

Sehingga, yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Indonesia, mengingat  Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: KPK Tak Berencana Jerat Paulus Tannos Pakai Pasal Perintangan Penyidikan karena Ubah Kewarganegaraan

"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," sambungnya.

Supratman mengatakan, Paulus Tannos sudah berkeinginan berganti kewarganegaraan.

Tetapi hingga saat ini Paulus Tannos tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan. Karena lewat sistem aplikasi," kata Supratman.

Baca juga: KPK Pastikan Pencarian Harun Masiku Tak Kendur Usai Paulus Tannos Tertangkap

"Begitu saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan terkait kasus ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Bahkan ia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan