Korupsi KTP Elektronik
Kementerian Hukum Sebut Buronan KPK Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut buronan KPK Paulus Tannos masih berstatus WNI meskipun mengantongi paspor Guinea Bissau.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun mengantongi paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Paulus Tannos diketahui selain mengantongi paspor Guinea Bissau, tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut juga masih memiliki paspor Indonesia.
Supratman mengatakan saat dilakukan pencegahan, Paulus Tannos masih berstatus sebagai WNI.
Sehingga, yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Indonesia, mengingat Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: KPK Tak Berencana Jerat Paulus Tannos Pakai Pasal Perintangan Penyidikan karena Ubah Kewarganegaraan
"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," sambungnya.
Supratman mengatakan, Paulus Tannos sudah berkeinginan berganti kewarganegaraan.
Tetapi hingga saat ini Paulus Tannos tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan. Karena lewat sistem aplikasi," kata Supratman.
Baca juga: KPK Pastikan Pencarian Harun Masiku Tak Kendur Usai Paulus Tannos Tertangkap
"Begitu saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan terkait kasus ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.
Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.
Bahkan ia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.