Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris: Salah Strategi Pilih Razman Nasution Jadi Pengacara
Hotman Paris menilai Vadel Badjideh salah strategi memilih Razman Nasution jadi pengacara saat awal kasus dengan Nikita bergulir.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum Tiktoker Vadel Badjideh terkait tindakan asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM kian menjadi sorotan.
Apalagi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh pada Rabu (1/10/2025).
Lantaran Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya untuk menggugurkan kandungan.
Vadel pun didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
Terkait kasus hukum mantan kekasih LM ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapean ikut memberikan tanggapannya.
Sejak awal, pengacara 65 tahun ini sudah memberi peringatan kepada Vadel lewat sebuah video.
Pria kelahiran Laguboti, Toba, Sumatera Utara tersebut, mengecap aksi Vadel yang seolah menantang pihak Nikita di media sosial dengan aksi joget-jogetnya tersebut.
Padahal sudah jelas Vadel terbukti melakukan hubungan intim dengan LM, anak di bawah umur.
"Saya di awal kasusnya Vadel pernah bikin video. 'Jangan kau menari-nari di medsos padahal kau punya kelemahan'. Waktu itu kau sudah cukup bukti berhubungan intim dengan anak di bawah umur," jelas Hotman, dikutip dari Cumicumi, Sabtu (4/10/2025).
Pun, Suami Agustianne Marbun ini merasa pihak Vadel salah strategi.
Karena sejak awal, pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh ini langsung memilih sosok Razman Nasution jadi kuasa hukumnya.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Trik Razman Nasution Jadi Biang Kerok Vadel Badjideh Dipenjara 9 Tahun
Diketahui sosok Razman Nasution tengah berseteru dengan Hotman Paris.
Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik
Lalu pada 30 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Razman Arif Nasution atas hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Itu pidana. Saya udah bilang jangan nantangin di medsos. Eh dapat pengacara Si Botak lagi (Razman Nasution) ya salah strategi lah," lanjut Hotman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.