Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Karyawan Polisikan Ashanty, Ada Dugaan Perampasan Aset dan Akses Ilegal

Ashanty belum lama ini dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya bernama Ayu Chairun Nurisa.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
DILAPORKAN KE POLISI - Ashanty saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (15/4/2024). Ashanty dilaporkan mantan karyawannya ke polisi diduga terkait perampasan aset. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dan pengusaha Ashanty belum lama ini dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya bernama Ayu Chairun Nurisa.

Ayu melaporkan Ashanty  atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

Kuasa Hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengungkap bahwa kliennya telah mengajukan tiga laporan polisi secara bersamaan.

Dua laporan tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dan di Polres Tangerang Selatan.

“Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan karyawan dari artis," kata Stifan di kawasan Depok Jawa Barat, Jumat (3/10/2025).

"Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua sudah kenal siapa beliau,” terusnya.

Menurut tim kuasa hukum Ayu, dugaan perampasan terjadi di dua lokasi terpisah yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan kediaman mantan karyawan di Cirendeu.

Stifan membeberkan salah satu momen paling dramatis adalah ketika, pada dini hari, seorang karyawan yang diduga bertindak atas perintah Ashanty datang ke rumah Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.

Ia juga menjelaskan soal barang-barang yang diambil meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, hingga akses m-banking dan password.

"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.

Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut masuk ranah kriminal, mengingat aspek kepemilikan barang-barang pribadi yang diambil secara paksa.

Dua laporan di Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara laporan terhadap karyawan dan oknum pendamping dilayangkan di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.

Upaya pelaporan ini menyusul setelah sebelumnya Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara.

Sejak laporan awal tersebut, kasus penggelapan oleh Ayu masih dalam proses penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.

Dalam keterangannya, Ayu menyebut bahwa pihak Ashanty mengklaim aset-aset tersebut diambil sebagai bentuk jaminan atas kasus hukum yang tengah berjalan.

Namun, menurut Ayu tindakan itu tak dapat dibenarkan karena proses hukum sebenarnya memang masih berjalan dan ia bersikap kooperatif.

Ayu menyatakan bahwa sertifikat rumah yang diambil kemudian dikembalikan, tetapi mobil dan perhiasan tetap dibawa.

"Awalnya katanya buat jaminan ya," ungkap Ayu lewat sambungan zoom

"Tapi di situ di awal aku sudah bilang aku kooperatif, aku bakal datang kalau dipanggil dan aku juga enggak kabur," kata Ayu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved