Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Menangis Lagi di Persidangan Kasus Pemerasan Reza Gladys, Akui Melow
Nikita Mirzani kembali menangis di sidang kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, akui melow teringat anaknya.
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani kembali menangis di persidangan kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys, Kamis (2/10/2025).
Ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu tiga anak tersebut mengungkap alasannya keluar dari ruangan dengan mata sembab.
Dia membenarkan kembali menangis di sidang lantaran teringat anaknya yang besok (hari ini) merayakan ulang tahun.
"Iya (besok anak ulang tahun). Aku kalau ngomongin anak itu aku melow gitu," jelas mantan istri Dipo Latief itu, dikutip dari YouTube Mantra News, Jumat (3/10/2025).
Apalagi, sudah hampir delapan bulan lamanya, Nikita dan anak-anaknya tidak tidur bersama.
"Karena kan udah lama enggak tidur bareng, enggak jalan-jalan. Kebetulan besok yang kedua yang ulang tahun," sambungnya masih sedikit terisak.
Saat diminta memberikan ucapan ulang tahun pada putra hasil hubungannya dengan Sajad Ukra itu, Nikita terlihat berusaha menahan tangis.
"A (inisial nama anak), selamat ulang tahun. Nanti kita sama-sama, sebentar lagi, dikit lagi," tutur Nikita.
Terkait hadiah, Nikita menyebut putranya itu kini tengah berada di Singapura.
"A lagi di Singapura, karena kan dia nilainya 100 terus. Jadi dia minta hadiah, ya sudah ke Singapura," tukas wanita 39 tahun ini.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani.
Baca juga: Curiga Ada Dugaan Suap Kasusnya Vs Reza Gladys, Nikita Mirzani Mengaku Dapat Surat dari KPK
Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa yang memberikan keterangan krusial membantah dakwaan jaksa.
Berdasarkan kesaksiannya, Beniharmoni menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur TPPU, karena tidak ada tindak pidana yang menjadi dasar untuk menjatuhkan pasal pencucian uang.
Nikita Mirzani pun setuju dengan apa yang disampaikan saksi ahli tersebut.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini membenarkan adanya kesepakatan bersama antara dirinya dan Reza Gladys terkait permintaan mengulas produk kecantikan.
Bahkan, Nikita dengan percaya diri menyebut dirinya artis terkenal.
"Memang nggak ada, itu semuanya bisnis, kesepakatan," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (2/10/2025).
"Dia mau memakai jasa saya ya bayar, ketemu saya ya bayar."
"Saya kan artis terkenal, bukan artis kurang terkenal," paparnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Cekikikan sambil Joget saat Dengarkan Saksi Ahli, Tessa Mariska: Dia Happy
Meski begitu, bintang film Nenek Gayung ini tak menyayangkan proses hukumnya berjalan lama.
"Nggak apa-apa ikutin aja prosesnya biar semua orang juga belajar," ujar Nikita.
"Ini kan ada pelajaran hukum gratis," lanjutnya.
Saksi Ahli sebut Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Bukan Pidana Pencucian Uang
Nikita Mirzani mendatangkan saksi ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa untuk memberikan keterangan agar meringankan proses hukumnya terhadap kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ia pun melontarkan pertanyaan kepada Beniharmoni Harefa melalui sebuah ilustrasi, mengenai pembelian atau pembayaran rumah melalui pihak ketiga.
Wanita yang akrab disapa Niki itu meminta saksi ahli menganalisis transaksi tersebut apakah masuk dalam poin-poin yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
"Apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" tanya Nikita Mirzani kepada Beniharmoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Karena apa? Pertama, tidak ada predicate crime-nya (tindak pidana asal)," jawab Beniharmoni Harefa.
Beniharmoni menilai kasus yang dialami Niki dengan Reza Gladys pun dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana pencucian uang.
"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka seharusnya ini hubungan keperdataan. Tidak ada tindak pidana," ucapnya.
Beniharmoni menjelaskan unsur utama dalam TPPU, yakni menyembunyikan atau menyadarkan harta dari hasil kejahatan. Tapi dalam kasus Niki tidak terpenuhi sama sekali.
"Semua nama jelas, identitas lengkap, bahkan dikonfirmasi ke pihak yang ditransfer. Dengan kondisi itu, unsur menyembunyikan atau menyamarkan sama sekali tidak ada," jelasnya.
Beniharmoni menganggap kalau kasus yang dialami Nikita Mirzani dirasa bukan TPPU, karena transaksi dilakukan secara transparan dan merupakan pembayaran atas honor pekerjaan.
"Karena ini murni keperdataan, dianggap sebagai fee hasil dari kesepakatan dan negosiasi. Maka tidak ada unsur menyamarkan atau menyembunyikan. Sehingga, tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi," ujar Beniharmoni.
Baca juga: Saksi Ahli Bongkar Fakta Baru di Sidang Nikita Mirzani, Singgung Perbedaan Pemerasan dan Pencemaran
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Salma/Indah Aprilin/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.