Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Siap Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara, Asisten Nikita Mirzani: Semoga Nggak Naik
Asisten Nikita Mirzani, Mail menanggapi vonis hukuman Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi.
Setelah mengetahui vonis hukuman Vadel Badjideh, Nikita Mirzani memberikan pesan menohok untuk sang dancer.
Bahkan, wanita berusia 39 tahun ini menanggapi momen ibunda Vadel Badjideh pingsan setelah mengetahui anaknya divonis sembilan tahun penjara.
"Pakai drama pingsan-pingsan."
"Nggak sekalian kepalanya dijedotin ke tembok," ucap Nikita.
Mantan istri Dipo Latief ini juga berpesan agar Vadel sering mandi di dalam tahanan.
"Mandi. Sudah enggak kena matahari tetap aja gelap," tegas Nikita
Tak cuma itu, Nikita kemudian meminta pria 20 tahun tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah.
"Banyak mendekatkan diri sama Allah ya."
"Karena apa yang sudah dilakukan itu tuh udah di luar nalar," ujar Nikita.
Alasan Vadel Ajukan Banding
Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum," ujar Oya.
"Pada saat persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa," lanjutnya.
Baca juga: Momen Vadel Badjideh Menangis Kuatkan Ibunya yang Pingsan setelah Dirinya Divonis 9 Tahun Penjara
Oya Abdul Malik, menilai ada sejumlah fakta persidangan yang dikaburkan dalam putusan tersebut.
Salah satunya keterangan dari ahli forensik yang menyebut usai janin digugurkan sudah memasuki minimal 20 minggu atau sekitar 5 bulan dalam kandungan.
Tindakan aborsi dilakukan pada Mei dan Juni 2024. Jika ditarik mundur, kehamilan terjadi sekitar Januari atau Februari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.