Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vonis 9 Tahun Penjara Vadel Badjideh Dinilai Terlalu Berat, 2 Sosok Ini Dinilai Buat Kesalahan Fatal
2 sosok ini dinilai membuat kesalahan fatal sehingga TikToker Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara yang dinilai terlalu berat.
TRIBUNNEWS.COM - TikToker Vadel Badjideh kini telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara akibat kasus yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani.
Tepat pada September 2024 lalu, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu melaporkan Vadel Badjideh yang saat itu berstatus sebagai kekasih putri sulungnya LM ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Aduan itu dilayangkan bintang film Nenek Gayung tersebut lantaran Vadel Badjideh diduga telah melakukan dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM yang masih berusia di bawah umur.
Setelah melalui rangkaian panjang proses persidangan pria bernama asli Vadel Alfajar Badjideh itu akhirnya divonis hukuman sembilan tahun penjara pada Rabu (1/10/2025).
Vonis sembilan tahun yang didapatkan oleh Vadel Badjideh itu pun mendapat komentar dari psikolog sekaligus mantan artis Lita Gading.
Lewat unggahan Instagram-nya @lita.gading, ia mengomentari soal vonis sembilan tahun penjara untuk TikToker kelahiran 24 Desember 2024 tersebut.
Bahkan dari penuturan Lita Gading, ibunda TikToker berdarah Arab-Kupang itu sempat tak sadarkan diri saat anaknya divonis sembilan tahun penjara.
"Kalian udah denger beritanya Vadel Badjideh? Kasihan juga ya sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, sampai Ibunya pingsan guys. Gimana nggak syok ya?" ujar Lita Gading dikutip Tribunnews, Jumat (3/10/2024).
Di momen itu, Lita Gading juga menyampaikan pendapatnya soal kasus yang menjerat nama seteru Nikita Mirzani itu.
Bintang sinetron Suci itu mengatakan, ada dua sosok lain selain Vadel yang dinilai memiliki kesalahan fatal dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya dari semua yang ada, yang salah fatal itu sebenarnya bukan dia (Vadel) doang," tembaknya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sakit Hati Vadel Badjideh Bongkar Perbuatannya pada LM ke Sesama Napi
Nama Oya Abdul malik, selaku kuasa hukum Vadel Badjideh pun disebut Lita sebagai salah satu sosok yang melakukan kesalahan fatal.
Menurut wanita lulusan S3 Psikologi Klinis itu, pengacara Vadel Badjideh panjat sosial alias pansos dalam kasus itu.
"Pengacaranya nih, pansos, alat-alat bukti yang seharusnya tidak perlu disampaikan, kasihan," kata Lita.
Sosok kedua yang dinilai melakukan kesalahan fatal adalah LM yang kala itu membenarkan seluruh tuduhan.
"Bahasa Sunda-nya itu katempuhan guys, di mana semua tuduhannya itu dibenarkan oleh LM sendiri, kasihan lho," tembaknya.
Lita berharap Vadel dan keluarga diberikan kesabaran menghadapi hal tersebut.
"Ya mudah-mudahan diberikan kesabaran," tuturnya.
Sebab vonis sembilan tahun penjara dianggap sang psikolog terlalu berat.
"Nggak tahu mau banding apa enggak ya, menurut aku sembilan tahun terlalu berat ya," timpalnya.
Kronologi Singkat Vadel Dilaporkan Nikita Mirzani
Dua tahun lalu, LM dan ibu kandungnya, Nikita Mirzani sempat berseteru.
Hubungan keduanya pun sempat memanas saat gadis 18 tahun itu bersekolah di London, Inggris.
Di saat itu LM dan Vadel Badjideh sempat berpacaran dan menjalin hubungan jarak jauh alias LDR.
Hubungan keduanya dianggap semakin memperburuk relasi LM dengan sang ibu, terutama setelah LM pulang dari Inggris ke Indonesia pada bulan Maret 2024 lalu.
Setelah sama -sama berada di Indonesia, muncul kecurigaan dari Nikita soal putrinya dan Vadel yang diduga telah melakukan hubungan intim hingga dugaan aborsi.
Kecurigaan itu pun langsung dilaporkan aktris 39 tahun itu ke Polisi dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.