Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Alasan Vadel Badjideh Ajukan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara 

Vadel Badjideh bakal mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi. 

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).Vadel mengaku siap menjalani sidang putusan. 

Salah satu langkah yang didorong adalah tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan.

"Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung?" ucap Oya.

Oya tidak membenarkan tindakan Vadel dalam perkara ini. Namun, ia menekankan bahwa kliennya harus mendapatkan keadilan berdasarkan fakta hukum.

"Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan. Hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya," ungkap Oya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved