Nikita Mirzani dan Keluarganya
Alasan Vadel Badjideh Ajukan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Vadel Badjideh bakal mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).Vadel mengaku siap menjalani sidang putusan.
Salah satu langkah yang didorong adalah tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan.
"Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung?" ucap Oya.
Oya tidak membenarkan tindakan Vadel dalam perkara ini. Namun, ia menekankan bahwa kliennya harus mendapatkan keadilan berdasarkan fakta hukum.
"Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan. Hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya," ungkap Oya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.