Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Fakta Baru soal Aborsi Putri Nikita Mirzani

Usai Vonis dibacakan, kuasa hukum Vadel Badjideh mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM. 

Tak hanya itu, Oya menyebutkan bahwa LM juga mengaku pernah berhubungan badan di UK dengan beberapa laki-laki.

Sehingga ia pun kecewa fakta persidangan tersebut tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang diberikan kepada pria yang dikenal sebagai dancer itu.

"Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki, itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh mejelis."

"Itu yang membuat saya tadi agak kaget, tidak ada satupun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," ungkapnya.

Vadel Badjideh Masih Bisa Senyum usai Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Vadel Badjideh menunjukkan ekspresi tenang dengan senyum tipis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vadel Badjideh sendiri terlihat tenang ketika mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua dalam sidang.

Setelahnya, Vadel Badjideh yang mengenakan kemeja putih tampak berdiri dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim sambil membungkukkan badannya.

Tidak hanya itu Vadel turut menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukumnya.

Vadel juga melempar senyuman kepada keluarga yang duduk dikursi pengunjung dalam ruang sidang sebelum sang ibu akhirnya pingsan setelah pembacaan putusan.

Baca juga: Vadel Badjideh Tantang Tes DNA, Bongkar Kuburan Janin yang Digugurkan dari Rahim Anak Nikita Mirzani

Ibu Vadel, Tintin terlihat tidak sadarkan diri yang kemudian langsung dibawa oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh ke ruang terbuka.

Kemudian Vadel menghampiri ibundanya itu sambil memeluk seraya menguatkan.

Sebelumnya, hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, LM.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved