Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Fakta Baru soal Aborsi Putri Nikita Mirzani

Usai Vonis dibacakan, kuasa hukum Vadel Badjideh mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM. 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh telah divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Usai vonis dibacakan, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM.

Masalah ini mencuat buntut Vadel Badjideh yang sempat menjalin hubungan dengan LM.

Keduanya berpacaran dan melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.

Vadel Badjideh disebut-sebut yang meminta LM melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Hingga pada akhirnya Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.

Oya Abdul Malik mengatakan, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.

Setelah itu LM memberitahu Vadel bahwa janinnya sudah keluar.

"Faktanya dalam persidangan  mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025).

Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.

"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Syok dan Terpukul

Sementara LM disebut Oya, juga telah mengaku di dalam persidangan, bahwa aborsi tersebut merupakan inisiatif dari dirinya sendiri.

Oya pun menyinggung usia kandungan dari LM hingga ada dugaan putri Nikita sudah hamil saat berada di UK, sebelum kembali ke Indonesia dan bertemu Vadel.

"Berdasarkan kesaksian anak korban di depan persidangan dia mengakui bahwa dia yang punya inisiatif aborsi."

"Kalau benar menurut keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti antara Januari sampai Februari sudah hamil di sana," beber Oya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved