Nikita Mirzani dan Keluarganya
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Fakta Baru soal Aborsi Putri Nikita Mirzani
Usai Vonis dibacakan, kuasa hukum Vadel Badjideh mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM.
TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh telah divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Usai vonis dibacakan, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM.
Masalah ini mencuat buntut Vadel Badjideh yang sempat menjalin hubungan dengan LM.
Keduanya berpacaran dan melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.
Vadel Badjideh disebut-sebut yang meminta LM melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Hingga pada akhirnya Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.
Oya Abdul Malik mengatakan, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.
Setelah itu LM memberitahu Vadel bahwa janinnya sudah keluar.
"Faktanya dalam persidangan mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025).
Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.
"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Syok dan Terpukul
Sementara LM disebut Oya, juga telah mengaku di dalam persidangan, bahwa aborsi tersebut merupakan inisiatif dari dirinya sendiri.
Oya pun menyinggung usia kandungan dari LM hingga ada dugaan putri Nikita sudah hamil saat berada di UK, sebelum kembali ke Indonesia dan bertemu Vadel.
"Berdasarkan kesaksian anak korban di depan persidangan dia mengakui bahwa dia yang punya inisiatif aborsi."
"Kalau benar menurut keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti antara Januari sampai Februari sudah hamil di sana," beber Oya.
Tak hanya itu, Oya menyebutkan bahwa LM juga mengaku pernah berhubungan badan di UK dengan beberapa laki-laki.
Sehingga ia pun kecewa fakta persidangan tersebut tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang diberikan kepada pria yang dikenal sebagai dancer itu.
"Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki, itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh mejelis."
"Itu yang membuat saya tadi agak kaget, tidak ada satupun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," ungkapnya.
Vadel Badjideh Masih Bisa Senyum usai Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Vadel Badjideh menunjukkan ekspresi tenang dengan senyum tipis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vadel Badjideh sendiri terlihat tenang ketika mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua dalam sidang.
Setelahnya, Vadel Badjideh yang mengenakan kemeja putih tampak berdiri dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim sambil membungkukkan badannya.
Tidak hanya itu Vadel turut menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukumnya.
Vadel juga melempar senyuman kepada keluarga yang duduk dikursi pengunjung dalam ruang sidang sebelum sang ibu akhirnya pingsan setelah pembacaan putusan.
Baca juga: Vadel Badjideh Tantang Tes DNA, Bongkar Kuburan Janin yang Digugurkan dari Rahim Anak Nikita Mirzani
Ibu Vadel, Tintin terlihat tidak sadarkan diri yang kemudian langsung dibawa oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh ke ruang terbuka.
Kemudian Vadel menghampiri ibundanya itu sambil memeluk seraya menguatkan.
Sebelumnya, hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, LM.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.