Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Dianggap Komedi, Kuasa Hukum Beri Balasan Menohok

Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dianggap hanya sebuah komedi, kuasa hukum memberikan balasan yang menohok.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
GUGATAN NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Dituding mempermainkan gugatan wanprestasi, kuasa hukum Nikita Mirzani memberikan balasan menohok. 

Kemudian, pada 10 September 2025, gugatan senilai Rp114 miliar kembali diajukan.

Kini, Nikita memperkuat tuntutannya dengan mengajukan gugatan baru senilai Rp244 miliar terhadap Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid.

Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani sebelumnya mencabut gugatan perdata yang ia layangkan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengungkap alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi lantaran ingin fokus dalam perkara pidana yang saat ini menjeratnya.

"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani supaya saya mencabut gugatan wanprestasi," kata Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (15/7/2025).

"Karena dia ingin konsentrasi di perkara pidananya," sambungnya.

Fahmi mengaku mendapat amanah dari Nikita untuk mencabut gugatan wanprestasi.

Karena itulah, ia mengirimkan surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu sesuai dengan amanah yang diberikan maka saya berkirim surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Fahmi Bachmid lantas membacakan isi surat pencabutan gugatan itu.

"Kepada majelis hakim ini secara resmi pada intinya menyatakan adanya permohonan pencabutan gugatan wanprestasi yang dimohonkan oleh penggugat satu prinsipal dan penggugat dua prinsipal dalam perkara gugatan wanprestasi nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan," tuturnya.

"Bahwa penggugat satu prinsipal dan penggugat dua prinsipal menyatakan dan menyampaikan ke hadapan majelis hakim yang mulia oleh karena suatu hal yang sangat penting dan sangat prinsip dalam perkara gugatan wanprestasi tersebut serta kami ingin konsentrasi menghadapi perkara pidana yang saat ini juga berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Maka dengan ini izinkan penggugat Nikita Mirzani dan penggugat dua Ismail Marzuki menyatakan mencabut gugatan wanprestasi nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan terlampir surat pencabutannya," lanjutnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys Senilai Rp 114 Miliar, Fokus ke Hal Lain

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved