Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Reza Gladys Sudah Prediksi Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan, Nilai Tuntutannya Tidak Berkualitas

Reza Gladys sebut pencabutan gugatan Nikita Mirzani sudah bisa diprediksi, menilai tuntutannya lemah dan tak berkualitas.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani Usai menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani dinilai lemah oleh pihak Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan panas antara artis sensasional Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus yang awalnya berawal dari permasalahan bisnis skincare kini berbuntut panjang hingga menyeret keduanya ke ranah hukum.

Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Pondok Bambu setelah dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, di tengah proses hukum tersebut, aktris berusia 39 tahun ini sempat berbalik mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza.

Gugatan pertama itu sempat dicabut, lalu pada 19 September 2025 Nikita kembali mengajukan gugatan baru dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp200 miliar.

Tak lama berselang, gugatan tersebut kembali dicabut oleh janda tiga anak tersebut.  

Pihak Nikita Mirzani berdalih bahwa pencabutan gugatan merupakan hak dari kliennya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Reza Gladys merasa tidak terkejut.

Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batu Bara, bahkan menyebut pihaknya sudah sejak awal memprediksi bahwa gugatan itu tidak akan bertahan lama.

“Seperti minggu lalu kita juga sampaikan, juga kemarin ke media, minggu lalu kita sudah prediksi ini bakal dicabut,” ujar Surya Batu Bara, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/10/2025). 

Surya pun menyebut tindakan Nikita tak ubahnya sebuah drama.

Baca juga: Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys, Kuasa Hukum Ungkap Alasan

“Makanya kami selalu mengatakan ini komedi. Karena kami sudah prediksi ini bakal dicabut, makanya kami katakan selalu komedi. Komedi jilid dua ya,” lanjutnya.

Kuasa hukum pemilik klinik kecantikan Glafidsya tersebut menilai pencabutan itu merupakan langkah yang tepat, sebab gugatan Nikita dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kemudian memang ini suatu tindakan yang pas, karena gugatan ini adalah gugatan yang sangat tidak berkualitas ya. Tidak berkualitas.”

Lebih jauh, ia menjelaskan alasan di balik penilaiannya.

“Kenapa tidak berkualitas? Isi gugatan adalah wanprestasi. Wanprestasi artinya ingkar janji. Ingkar janji berarti ada janji, ada perjanjian. Dalam hal ini tidak pernah ada perjanjian antara tergugat dengan penggugat. Bagaimana bisa terjadi ingkar janji sementara tidak ada perjanjian.”

Atas dasar itu, pihak Reza menilai keputusan pencabutan sudah semestinya dilakukan.

“Jadi memang ini sudah sangat pas dicabut dari materi gugatan ya,” pungkas Surya.

Pihak Nikita Mirzani Bongkar Alasan Kembali Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys

Tim kuasa hukum Nikita menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk pencabuatan gugatan tersebut.

Tak mau menjelaskan detail, tim kuasa hukum hanya menjelaskan bahwa gugatan itu disebut belum sampai pada tahap jawaban.

"Kalau kita gugat kan haknya dia jawab, tapi kalau misalkan belum sampai kepada jawaban kan kita berhak juga untuk mencabut," ungkapnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/10/2025).

Dirinya menyangkal soal gugatan tersebut yang dinilai oleh pihak Reza sebagai gugatan komedi.

Ia menganggap hal tersebut hanya sebagai asumsi belaka.

"Tidak ada komedi-komedian, itu hanya asumsi aja."

 "Tapi misalkan mau berpendapat kan silakan saja, hak daripada lawan," ujarnya.

Dalam gugatan sebelumnya, Nikita menuntut ganti rugi meteriil sebesar Rp4 miliar.

"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar,” terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

Selain itu, Nikita juga meminta pembayaran bunga enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar, ditambah ganti rugi atas kelalaian yang dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.

Tak berhenti di situ, wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp200 miliar.

Nikita bahkan meminta pengadilan menetapkan uang paksa alias dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila pihak tergugat lalai menjalankan putusan. 

"Ada tuntutan ganti kerugian imateriil sebesar Rp200 miliar," 

"Dan ada pula tuntutan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari," kata Rio Barten.

Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys Senilai Rp 114 Miliar, Fokus ke Hal Lain

Konflik Awal Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved