Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pernah Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Sindu Peradjin Ungkap Alasan Bela Nikita Mirzani
Sosok kuasa hukum baru Nikita Mirzani, Sri Sinduwati Peradjin menjadi sorotan publik, dulu berada di belakang Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Sosok kuasa hukum baru Nikita Mirzani, Sri Sinduwati Peradjin menjadi sorotan publik.
Kemunculan wanita yang kerap disapa Sindu tersebut hadir dalam barisan pengacara Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/9/2025).
Kehadiran Sindu bak menjadi 'tambal' tambahan saat pengacara utama, Fahmi Bachmid dikabarkan sakit dan harus dirawat di ruang ICU.
Fahmi Bachmid dikabarkan tengah menjalani perawatan medis akibat penyakit jantung.
Kini sosok Sindu langsung viral di media sosial.
Sindu membuat perdebatan dengan JPU dalam persidangan pertamanya membela Nikita Mirzani.
Selain itu, Sindu pernah muncul menjadi kuasa hukum untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sempat menjadi kuasa hukum Prabowo-Gibran, apa alasan Sri Sinduwati kini membela Nikita Mirzani?
Wanita bernama lengkap Sri Sinduwati Peradjin tersebut mengaku kehadirannya murni atas permintaan Nikita Mirzani.
"Tentu saja ini atas permintaan klien juga ya, untuk dibantu meminta saya mendampingi dan pembelaan terhadap terdakwa," ucap Sindu Peradjin dikutip dari Seleb On Cam, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Nimbrung Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, TikToker Alex Paparico Sebut Reza Gladys Tidak Waras
"Iya (Nikita) bisa dikatakan begitu," lanjutnya.
Tak banyak pernyataan mendalam yang diungkap Sindu di depan media.
Ia memilih memberikan jawaban netral sebagai kuasa hukum.
Secara dasar, penasihat hukum hanya akan mendampingi terdakwa untuk mendapatkan hak-hak hukum.
Sindu menegaskan tugas pengacara bukanlah membela kesalahan dari terdakwa.
"Kami ini sebagai penasihat hukum memang diperintahkan di dalam Undang Undang untuk mendampingi terdakwa yang mendapat ancaman penjara di atas lima tahun."
"Jadi yang perlu diketahui oleh masyarakat luas, sebagai penasihat hukum kami membela hak-hak hukum yang dimiliki oleh terdakwa secara konstitusi, bukan membela kesalahan dari terdakwa," jelas pengacara asal Kalimantan Barat tersebut.
Kesalahan atau pembenaran tengah berlangsung sepanjang persidangan.
Dan tugasnya menjadi penasihat hukum hanya untuk memberikan Nikita Mirzani hak konstitusi sesuai keputusan hakim yang akan datang.
"Karena benar atau salah ya inilah dalam proses pembuktian dalam muka persidangan. Jadi JPU ini asa praduga tak bersalah sebelum keputusan dari majelis hakim," terang Sindu.
Dalam kesempatan yang sama, Sindu mengungkap sosok Nikita Mirzani di matanya.
"Sosok Nikita ini kan artis yang sering mendapat endorse-endorse dan juga brand ambasador dengan produk-produk tertentu yang kita kenal juga, orangnya saya kira wonder women dan fighter dan optimis. Sehingga ketika posisi hukum Nikita Mirzani menjadi seorang terdakwa, Nikita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan hak-hak hukumnya yang dilindungi oleh Undang-Undang," terang Sindu.
Sosok Sri Sinduwati Peradjin
Sri Sinduwati Peradjin selalu berdiri di barisan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia tercatat sebagai kuasa hukum pihak terkait dalam perkara yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 (Perkara PHPU Presiden).
Sindu disebut berasal dari Kalimantan, beberapa sumber menyebut Kalimantan Barat.
Ia memiliki akun Instagram @sinduperadjin, tapi akun tersebut dikunci (privat).
Sri Sinduwati, S.H., menjabat Wakil Ketua Bidang I (Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi) pada APKHBI (Asosiasi Pengacara Katolik Hellwig Bulungan Indonesia) periode 2024-2029.
Dia terlibat dalam pertanyaan di sidang, misalnya menanyakan mekanisme pengisian pejabat kepala daerah yang kosong, serta terkait standar seleksi pejabat, intervensi politik dsb.
Selain itu, ia pernah menangani perkara penghinaan di media sosial.
Sri Sinduwati pernah melaporkan akun Instagram (nama akun: @kinshayk) ke polisi atas dugaan menghina dan/atau mencemarkan nama baiknya.
Parasnya menarik perhatian media dan publik karena dianggap “misterius” dan tampil di beberapa kasus hukum besar, tebaru sidang Nikita Mirzani.
Kronologi Permasalahan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys
Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada 2024, lalu.
Berawal dari aksi Nikita Mirzani mengulas produk skincare milik Reza Gladys dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza Gladys diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
Namun setelah beberapa kali naik ke persidangan, pasal dugaan pemerasan hilang dari BAP.
Nikita Mirzani dan Mail kini digugat atas pencemaran nama baik hingga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Sindu Peradjin Pengacara Baru Nikita Mirzani Pesonanya Jadi Sorotan, Dulu Tim Hukum Prabowo
(Tribunnews.com/ Siti N/ Ifan) (TribunSumsel.com/ Aggi Suzatri)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Umbar Senyum selama Sidang Pemerasan Reza Gladys, Yakin soal Vonis |
---|
Nikita Mirzani Sebut Nama Taruna Ikrar Usai Sidangnya Vs Reza Gladys hingga Sikap Kepala BPOM |
---|
Nikita Mirzani Ngotot BPOM jadi Saksi di Sidangnya: Kalau Gak Datang, Patut Dicurigai |
---|
Saksi Ahli Bahasa Sebut Masalah Nikita Mirzani dengan Reza Hanya soal Bisnis, Singgung Kesepakatan |
---|
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakin Saksi Ahli yang Dihadirkan Bisa Ringankan Kasus Pemerasan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.