Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit
Meski Razman Nasution sakit, Hotman Paris sebut hakim tetap bisa jatuhkan vonis hukuman untuk seterunya.
Kondisi Razman Nasution usai dilarikan ke rumah sakit diungkap sang istri, Ade Suryani.
Ade Suryani menyampaikan, kondisi kesehatan Razman Nasution yang menurun karena kambuhnya penyakit vertigo.
Sebelumnya, keluarga memilih untuk merawat di rumah, namun kondisinya yang tak kunjung membaik sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Beliau kan emang ada vertigo, ada gerd-nya. Udah lima hari ini kami ngrawatnya di rumah aja, tapi kurang membaik makanya kita rujuk lah ke rumah sakit," ungkap Ade Suryani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Pihaknya pun telah memberikan bukti rontgen serta hasil pemeriksaan kepada majelis hakim.
"Iya kasih ke hakimnya, ntar dibilang pura-pura lagi."
"Makanya kita kasih semuanya dari hasil rontgen, CT scan, semuanya kita kasih ke pihak hakim dan JPU," kata Ade.
Baca juga: Razman Nasution Bongkar Pengakuan Mengejutkan Iqlima Kim soal Sikap Asli Hotman Paris
Ade membantah sakitnya sang suami yang disebut tak siap menghadapi sidang vonis.
Dikatakan Ade, pengacara 54 tahun itu telah siap dari jauh-jauh hari, namun sidang malah ditunda.
Kini sidang tersebut pun kembali ditunda karena masalah kondisi kesehatan Razman.
"Kalau siap mah siap banget malah, kemarin yang nunda kan bukan kita."
"Ya sangat siap, yang nggak siap itu kan kenapa harus sakit gini, kan kita nggak bisa ngatur, semua kan pemberian dari Tuhan," ujar Ade.
Kronologi Razman Dilaporkan HotmanĀ
Pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kausa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.