Jumat, 3 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit

Meski Razman Nasution sakit, Hotman Paris sebut hakim tetap bisa jatuhkan vonis hukuman untuk seterunya.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti
PENGACARA HOTMAN PARIS - Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). Hotman Paris sebut hakim bisa jatuhkan vonis hukuman pidana untuk Razman Nasution meski seterunya tengah jatuh sakit. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Nasution tengah jatuh sakit di tengah proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas laporan dari Hotman Paris soal dugaan pencemaran nama baik.

Sidang yang seharusnya di gelar pada Selasa (23/9/2025) kemarin, akhirnya ditunda lantaran kondisi kesehatan Razman Nasution yang menurun.

Bahkan Razman Nasution dikabarkan masuk rumah sakit setelah penyakit vertigonya kambuh.

Sidang tersebut diketahui beragendakan pembacaan vonis hukuman terhadap Razman Nasution.

Kasus ini berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.

Hotman tak terima dengan Razman yang memposting sesuatu yang tak benar tentang dirinya hingga menuding memiliki kelainan seksual.

Terkait kondisi Razman saat ini, Hotman menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.

"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/9/2025).

Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.

Meskipun nantinya Razman tak bisa hadir di persidangan.

"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."

Baca juga: Hotman Paris Minta Oknum Aparat Jangan Coba-coba Bantu Razman Nasution, Singgung Nama Prabowo

"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.

"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.

Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.

"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.

Kondisi Razman Nasution

Kondisi Razman Nasution usai dilarikan ke rumah sakit diungkap sang istri, Ade Suryani.

Ade Suryani menyampaikan, kondisi kesehatan Razman Nasution yang menurun karena kambuhnya penyakit vertigo.

Sebelumnya, keluarga memilih untuk merawat di rumah, namun kondisinya yang tak kunjung membaik sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Beliau kan emang ada vertigo, ada gerd-nya. Udah lima hari ini kami ngrawatnya di rumah aja, tapi kurang membaik makanya kita rujuk lah ke rumah sakit," ungkap Ade Suryani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pihaknya pun telah memberikan bukti rontgen serta hasil pemeriksaan kepada majelis hakim.

"Iya kasih ke hakimnya, ntar dibilang pura-pura lagi."

"Makanya kita kasih semuanya dari hasil rontgen, CT scan, semuanya kita kasih ke pihak hakim dan JPU," kata Ade.

Baca juga: Razman Nasution Bongkar Pengakuan Mengejutkan Iqlima Kim soal Sikap Asli Hotman Paris

Ade membantah sakitnya sang suami yang disebut tak siap menghadapi sidang vonis.

Dikatakan Ade, pengacara 54 tahun itu telah siap dari jauh-jauh hari, namun sidang malah ditunda.

Kini sidang tersebut pun kembali ditunda karena masalah kondisi kesehatan Razman.

"Kalau siap mah siap banget malah, kemarin yang nunda kan bukan kita."

"Ya sangat siap, yang nggak siap itu kan kenapa harus sakit gini, kan kita nggak bisa ngatur, semua kan pemberian dari Tuhan," ujar Ade.

Kronologi Razman Dilaporkan HotmanĀ 

Pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kausa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved