Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Saksi Ahli Bahasa Sebut Masalah Nikita Mirzani dengan Reza Hanya soal Bisnis, Singgung Kesepakatan
Saksi ahli bahasa nilai kasus Nikita Mirzani dengan Dokter Reza Gladys hanya persoalan bisnis, bukan pemerasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakin Saksi Ahli yang Dihadirkan Bisa Ringankan Kasus Pemerasan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku yakin keterangan yang disampaikan saksi ahli di persidangan bisa meringankan kasus yang menjerat sang artis.
"Ahli yang telah dihadirkan kami harapkan keterangan tersebut dapat membantu meringankan terdakwa Nikita Mirzani," ungkap tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Ia menegaskan, fakta yang terjadi dalam permasalahan Nikita dengan Reza bukan berkaitan dengan pemerasan hingga ancaman.
Sehingga disebutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan untuk membuktikan tindak pidana yang dilaporkan oleh pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu.
"Memang dalam fakta yang terjadi antara Nikita dengan Reza bukan ancaman, bukan sesuatu pemerasan."
"Jadinya ya kesulitan bagi JPU untuk dapat membuktikan apakah benar-benar suatu ancaman," ucapnya.
Baca juga: Soroti Penolakan BPOM, Praktisi Hukum Nilai Strategi Kuasa Hukum Nikita Mirzani Perlu Dibetulkan
Berdasarkan keterangan dari ahli bahasa, tak ada unsur tindak pidana pemerasan dalam percakapan antara Reza dengan asisten Nikita
"Dari keterangan ahli tadi bisa kita dengar bahwa tidak ada unsur ancaman."
"Menurut yang disampaikan itu adalah sebuah informasi dan negosiasi, dan itu adalah suatu kesepakatan oleh kedua belah pihak," terang tim kuasa hukum artis 39 tahun itu.
Pihaknya pun yakin semua keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan bisa meringankan perkara ini.
"Tentunya kami yakin (meringankan), dan kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli yang kami hadirkan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.