Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Gugat Lagi Reza Gladys soal Wanprestasi, Tuntut Ganti Rugi Rp200 M hingga Uang Paksa

Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid atas dugaan wanprestasi, tuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
GUGATAN NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani kembali gugat Reza Gladys, tuntut ganti rugi Rp200 miliar hingga uang paksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid.

Setelah sempat mencabut gugatan sebelumnya, kini Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan wanprestasi baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan pada 19 September 2025 tersebut langsung menjadi sorotan publik.

Pasalnya, nilai tuntutan yang diajukan bintang film Nenek Gayung itu bukan main-main, bahkan mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Dalam gugatan itu, Nikita tercatat sebagai penggugat I bersama Ismail Marzuki selaku penggugat II yang kini turut berperkara dengan Reza Gladys atas kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara dokter Reza Gladys dan Attaubah Mufid ditetapkan sebagai tergugat. PT Bumi Paramawisesa ikut serta sebagai turut tergugat.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

“Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pendaftaran gugatan dari Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," ujar Rio, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (23/9/2025).

"Adapun yang menjadi pihak yang digugat adalah dokter Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid. Dan sebagai turut tergugat PT Bumi Paramawisesa," sambungnya.

Salah satu poin dalam gugatan pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu, adalah tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar.

"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar,” terang Rio Barten.

Baca juga: Sempat Bersedia, BPOM Kini Batal Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani: Singgung soal Aturan

Selain itu, Nikita juga meminta pembayaran bunga enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar, ditambah ganti rugi atas kelalaian yang dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.

Tak berhenti di situ, wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp200 miliar.

Nikita Mirzani bahkan meminta pengadilan menetapkan uang paksa alias dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila pihak tergugat lalai menjalankan putusan. 

"Ada tuntutan ganti kerugian imateriil sebesar Rp200 miliar," kata Rio Barten.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan