Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Saksi Ahli Bahasa Sebut Masalah Nikita Mirzani dengan Reza Hanya soal Bisnis, Singgung Kesepakatan

Saksi ahli bahasa nilai kasus Nikita Mirzani dengan Dokter Reza Gladys hanya persoalan bisnis, bukan pemerasan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Saksi ahli bahasa nilai kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys hanya persoalan bisnis, bukan pemerasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Saksi ahli bahasa, Frans Asisi, dihadirkan dalam sidang kasus Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Kasus yang berawal dari masalah skincare itu kian memanas.

Terdakwa Nikita Mirzan sampai saat ini masih ditahan dan menghadapi proses hukum buntut dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.

Saat ditemui usai sidang, Frans Asisi menyebut permasalahan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys hanya persoalan bisnis.

"Saya melihat kata-katanya itu bisnis dokter Reza akan hancur, itu asumsi, jadi asumsi itu dipakai untuk membuat negosiasinya dia menang," kata Frans, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Menurut ahli linguistik dari Universitas Indonesia (UI) itu, terdapat proses negosiasi antara Reza dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail.

Percakapan itu terjadi setelah Nikita mengulas produk milik Reza.

Pemberikan uang tersebut diduga sebagai 'uang tutup mulut', agar Nikita berhenti mengulas produknya yang dinilai berbahaya.

Bahkan yang menyebutkan nominal Rp4 miliar dari pihak Reza.

"Dia kan yang menego dan dari dokter yang menyebut angka Rp4 miliar, dan itu oke disetujuin," bebernya.

Dari situ lah, Frans menilai ada suatu kesepakatan antara Reza dengan pihak Nikita, namun bukan pemerasan.

Baca juga: BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani : Enggak Netral Dong

"Itu negosiasi yang wajar, itu namanya kesepakatan," ucapnya. 

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakin Saksi Ahli yang Dihadirkan Bisa Ringankan Kasus Pemerasan

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku yakin keterangan yang disampaikan saksi ahli di persidangan bisa meringankan kasus yang menjerat sang artis.

"Ahli yang telah dihadirkan kami harapkan keterangan tersebut dapat membantu meringankan terdakwa Nikita Mirzani," ungkap tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

Ia menegaskan, fakta yang terjadi dalam permasalahan Nikita dengan Reza bukan berkaitan dengan pemerasan hingga ancaman.

Sehingga disebutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan untuk membuktikan tindak pidana yang dilaporkan oleh pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu.

"Memang dalam fakta yang terjadi antara Nikita dengan Reza bukan ancaman, bukan sesuatu pemerasan."

"Jadinya ya kesulitan bagi JPU untuk dapat membuktikan apakah benar-benar suatu ancaman," ucapnya. 

Baca juga: Soroti Penolakan BPOM, Praktisi Hukum Nilai Strategi Kuasa Hukum Nikita Mirzani Perlu Dibetulkan

Berdasarkan keterangan dari ahli bahasa, tak ada unsur tindak pidana pemerasan dalam percakapan antara Reza dengan asisten Nikita

"Dari keterangan ahli tadi bisa kita dengar bahwa tidak ada unsur ancaman."

"Menurut yang disampaikan itu adalah sebuah informasi dan negosiasi, dan itu adalah suatu kesepakatan oleh kedua belah pihak," terang tim kuasa hukum artis 39 tahun itu.

Pihaknya pun yakin semua keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan bisa meringankan perkara ini.

"Tentunya kami yakin (meringankan), dan kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli yang kami hadirkan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan