Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Bukan Koalisi, Eks Staf Ahli Kapolri Jelaskan soal BPOM Absen di Sidang Nikita Mirzani Hari Ini
Eks Staf Ahli Kapolri jelaskan alasan BPOM tak hadir di sidang Nikita Mirzani, tegaskan bukan soal koalisi melainkan aturan negara.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," jelas Taruna Ikrar.
Menurutnya, undangan yang diterima bersifat pribadi, sementara saksi dari lembaga negara hanya bisa hadir atas permintaan hakim.
"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan, Pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.
Pihaknya mengklaim BPOM sebenarnya sudah memberi keterangan pada tahap penyidikan di kepolisian.
"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya Badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu," ujarnya.
Ia menegaskan BPOM tetap konsisten berdiri di tengah, tidak berpihak ke salah satu pihak.
"Seperti bahasa saya sebelumnya, Badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah harus tegak lurus dengan aturan, dan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Memihak pada aturan yang ada di negeri kita."
Baca juga: Pihak Nikita Mirzani Kecewa BPOM Tolak Jadi Saksi di Persidangan, Singgung Alasan Tak Logis
Kilas Balik Konflik Nikita dan Reza Gladys
Kasus ini bermula pada 2024, saat janda tiga anak ini memberi ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys.
Perseteruan berlanjut setelah Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar agar ulasan buruk itu dihentikan.
Kakak sepupu dari Krisjiana Baharudin ini mengaku sudah menyerahkan uang Rp2 miliar lewat transfer dan Rp2 miliar tunai.
Merasa dirugikan, ia melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pemerasan pada Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.